Ihwal UKAKMI 13 Juli 2019 yang Cacat Hukum

Juli 2, 2019

Banyak sekali pertanyaan seputar pelaksanaan UKAKMI yg akan diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 20019 ke email maupun fanspage PP Persakmi. Intinya menanyakan status hukum UKAKMI.

Atas pertanyaan tsb, jawaban PP Persakmi tetap pada semula bhw UKAKMI/UKSKMI adalah CACAT HUKUM.

Laporan ttg penyelenggaraan UKAKMI sdh disampaikan ke lembaga Ombudsman RI. Sudah ada 2 kali pertemuan di ORI. Terakhir pada tgl 26 Maret 2019. Dengan kesimpulan sebagaimana foto di postingan ini.

Jangka pendek : Kemenristekdikti dan Kemenkes menentukan status UKOM SKM untk menjadi pedoman bagi semua pihak selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah pertemuan ini dilaksanakan. Keputusan Kemenristekdikti dan Kemenkes mengikat semua pihak dan wajib dilaksanakan.

Jangka panjang : Agar dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait SKM.

Bila mencermati kesimpulan/kesepakatan jangja pendek, maka tgl 28 Juni 2019 adalah batas akhir bagi kedua Kementerian menentukan sikap atas status ukom SKM.

PP Persakmi masih tetap meyakini bhw status ukom SKM adalah CACAT HUKUM. Harus ada konsekwensi hukum atas pungutan rupiah yg menjadi beban bagi peserta ukom selama ini. Karena cacat hukum, tentu saja pungutan itu termasuk pungutan liar (pungli).

Demikian rilis atas ihwal pelaksanaan UKAKMI yg akan diselenggarakan pada tgl 13 Juli 2019

#UKAKMICACATHUKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved