Peringatan Hari Kesehatan Dunia, 7 April 2018 Jaminan Kesehatan Untuk Semua

April 7, 2018

“Health is a human right. No one should get sick and dier just because they are poor, or because they cannot access the health services they need” (Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus,WHO Director General)

.

Peringatan Hari Kesehatan Dunia, yang diperingati setiap tanggal 7 April, tahun ini mengangkat tema Universal Health Coverage ; Everyone, Everywhere. Tema tahun ini, terasa kontekstual dengan kondisi yang ada di negara kita. Beberapa waktu lalu, media nasional mengulas tentang rumitnya mengelola jaminan kesehatan. Bukan hanya permasalahan defisit sebesar Rp 9 triliun yang dialami BPJS. Temuan terjadinya kecurangan (fraud), baik yang dilakukan peserta, BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan atau penyedia obat alat kesehatan, sampai dengan saat ini belum ada solusi yang konkrit.

.

Hampir semua pihak sepakat, program JKN adalah program yang luhur dan berpihak pada rakyat. Namun mengamati pelaksanaan selama ini, ada banyak hal yang perlu dilakukan pembenahan. Tulisan ini mencoba menguraikannya

.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

.

BPJS Kesehatan adalah amanat pelaksanaan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, salah satunya adalah jaminan sosial kesehatan atau lebih dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagaimana diatur dalam UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS adalah badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. BPJS terdiri dari dua badan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

.

Program JKN bertujuan menjamin agar peserta/warga negara memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Namun dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu mengalami defisit dalam pengelolaannya.

.

Direktur BPJS Kesehatan, menyebutkan sumber utama defisit adalah belum sesuainya iuran peserta dengan angka ideal yang ditentukan. Bahkan menyebut, program JKN adalah program nekat. Program belum berjalan, tapi sudah diketahui akan defisit. Program JKN bukan lagi jaminan kesehatan, namun jaminan kesakitan.

.

Pentingnya Paradigma Sehat

.

Sejatinya program JKN harus didukung dengan optimalisasi upaya promotif-preventif. Mengobati orang sakit memang penting, tetapi mendidik masyarakat untuk hidup sehat jauh lebih penting. Kegiatan promotif dan preventif menjadi urusan dan tanggung jawab seluruh tingkat pemerintah. Mulai pemerintah pusat, provinsi, sampai kabupaten-kota. Sederhananya, jika promosi kesehatan dan pencegahan penyakit bisa dilakukan lebih baik, jumlah orang yang sakit akan berkurang. Dampaknya, angka klaim BPJS berkurang.

.

Namun hal ini tidak mudah, perlu ada pemahaman menyeluruh tentang paradigma sehat. Pentingnya sebuah paradigma, dikemukakan oleh AL Slamet Riyadi (1984) dalam bukunya “Sistem Kesehatan Nasional; Dalam Tinjauan Ilmu Kesehatan Masyarakat“ menyebutkan ‘sebuah sistem dalam proses kebijakan/pembangunan, tidak akan berjalan mulus apabila tidak ada pendekatan filosofis atau paradigma yang memayunginya’. Sementara Thomas Kuhn dalam bukunya “The Structure of Scientific Revolutions”, menyatakan hampir pada setiap terobosan baru perlu didahului dengan perubahan paradigma untuk memecahkan atau merubah kebiasaan dan cara berpikir lama.

.

Dalam paradigma sehat, penanganan kesehatan penduduk dititikberatkan pada pembinaan kesehatan bangsa (shaping the health nations), bukan sekedar penyembuhan penyakit, namun juga pencegahan penyakit, perlindungan keselamatan dan promosi kesehatan. Membina kesehatan bangsa atau menciptakan bangsa yang sehat, cerdas, trampil, tidak bisa dilaksanakan oleh satu Kementerian an sich (Does Sampoerna, 1998).

.

Presiden Jokowi melalui Inpres No 1/2017, menginstrusikan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas). Sebagai upaya mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.

.

Program JKN saat ini merupakan kebijakan yang lebih mengedepankan pelayanan kesehatan kuratif-rehabilitatif yang bersifat perorangan. Melalui Inpres Germas, harusnya menjadi entry point untuk mengimbangi dengan pelaksanaan program promotif dan preventif. Pengesampingan upaya promotif-preventif dalam pelaksanaan JKN akan memberikan dampak luar biasa pada pembiayaan kesehatan bagi BPJS.

.

Pemerintah harus menjamin akses masyarakat terhadap program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Caranya, kembalikan Puskesmas pada fungsi pokoknya, sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan yang berorientasi preventif dan promotif. Puskesmas saat ini justru sebagai pintu pelayanan pertama JKN, memaksa lebih mengedepankan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat kuratif.

.

Pelaksanaan program 1 Desa, 1 tenaga kesehatan masyarakat dalam rangka peningkatan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat agar sehat produktif layak mendapat perhatian pemerintah.

.

Tak kalah pentingnya, peran pemerintah daerah melakukan pengawasan sebagaimana amanat Perpres 19 tahun 2016, yaitu berperan langsung dalam pengaduan masyarakat, bersama dengan BPJS membangun sistem anti Fraud, pengawasan program JKN terkait dengan kepesertaan, penyediaan fasilitas kesehatan dan distribusi tenaga kesehatan.

.

Dengan jalan cerdas menjalankan paradigma sehat, JKN tidak lagi sebagai program nekat, tapi akan menjadi program pembinaan kesehatan bangsa.

.

Rachmad Pua Geno

Sekjen Pengurus Pusat Persakmi

.

#UniversalHealthCoverageEveryoneEverywhere.

#HealthForAll

#WorldHealthDay

#HariKesehatanDunia7April

#JaminanKesehatanUntukSemua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved