Seminar Nasional Kesehatan & Deklarasi “Sulawesi Selatan Bebas Narkoba”

Juni 12, 2015

Latar Belakang

Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) atau Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA  adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkotika menurut UU RI No 35 tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasia psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Narkotika hanya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penyalahgunaan Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat internasional, tidak dapat dipungkiri bahwa masalah narkoba tidak hanya melemahkan tatanan moral masyarakat, tapi sering terjadi bersamaan dengan kejahatan lainnya (misalnya, penyuapan, korupsi atau bahkan pembunuhan). Masalah Narkoba berpengaruh negatif terhadap pengguna, teman – teman mereka, keluarga, bahkan seluruh mayarakat. United Nations Office on Drugs and Crime  (UNODC) memperkirakan bahwa sekitar 210 juta orang telah menggunakan menggunakan Narkoba dan sekitar 200.000 orang telah meninggal akibat narkotika. Sudah menjadi suatu keyakinan bahwa Narkoba sudah menjadi “wabah” bukan hanya di Kota tapi hingga ke pelosok Desa, tua muda, tidak berpendidikan hingga yang berpendidikan pun terkena dampaknya. Masalah menjadi lebih gawat lagi, jika karena penggunaan narkoba, para pemuda tertular dan menularkan HIV / AIDS di kalangan pemuda. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian sehingga bangsa ini akan kehilangan pemuda yang sangat banyak, akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/ AIDS. Kehilangan pemuda sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia kini disebut dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia betul-betul sudah seperti surga bagi pengedar narkoba. Sedikitnya ada 4,5 juta masyarakat Indonesia menjadi pemakai narkoba dan terus meningkat dari tahun ketahun. Di tahun 2015 ini diperkirakan pengguna Narkoba Indonesia mencapai angka 5,8 juta hingga 6 juta atau 2,8 % dari penduduk Indonesia. Data lain juga menyebutkan 40 sampai 50 orang Indonesia setiap harinya meninggal karena narkoba.

Kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang “Indonesia Darurat Narkoba”, maka Kementerian / Lembaga terkait menetapkan Gerakan Seratus Ribu Rehabilitasi Pengguna Narkoba. Indikator Indonesia Darurat Narkoba, antara lain : (1) Prevalensi penyalah guna narkoba golongan umur 10-59 tahun sebesar 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang penduduk Indonesia membutuhkan narkoba; (2) Sekitar 40-50 orang meninggal dunia setiap hari di Indonesia akibat penyalahgunaan narkoba; (3) Masih tingginya pengguna narkoba yang dipenjarakan; (4) Akses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba belum berjalan maksimal; (5) Seluruh wilayah di Indonesia sudah terjangkau dengan penyalahgunaan narkoba; (6) Sasaran penyalahgunaan narkoba bukan hanya remaja dan orang dewasa, tetapi sudah merambah ke anak-anak SD; (7) Kerugian ekonomi yang ditimbulkan karena masalah narkoba mencapai 75 triliun per tahun; (8) Masih tingginya pengendalian jaringan sindikat kejahatan narkoba dari dalam Lapas; (9) Belum optimalnya pengawasan jalur masuk peredaran narkoba, yaitu jalur laut, udara, dan perbatasan; (10) Berubah-ubahnya pola dan modus yang digunakan oleh jaringan sindikat peredaran narkoba; (11) Belum meksimalnya penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berakibat pada bisnis narkoba berkembang tidak terkendali; (12) Moral pengambil kebijakan dan penegak hukum narkoba digoda pebisnis narkoba sehingga profesionalisme dan mental aparat menjadih rapuh.

Di Sulawesi selatan?. Menurut BNNP Sulsel, Saat ini Sulawesi selatan urutan ke 13 penyalahgunaan Narkoba. Jika dikalkulasikan, berkisar 70 % pengguna narkotika adalah pekerja, 20 % pelajar dan 10 % pengangguran. Hal inilah yang perlu ditekan karena 2014 saja sekitar 6.052.100 orang pengguna. Pada 2015 meningkat namun tidak terlalu signifikan. Tapi, itu tidak bisa dilihat saat ini. Karena 2015 belum berakhir, sehingga perlu upaya yang lebih keras lagi.

Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Seratus Ribu Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Sulawesi Selatan, maka perlu gerakan massif Darurat Narkoba secara bersama-sama dengan Satuan Kerja Terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, maka Gubernur Sulawesi Selatan menginstruksikan Gerakan Massif Seluruh Satker untuk menanggulangi Darurat Narkoba di Sulawesi Selatan dengan berbagai kegiatan, antara lain : (1) Kampanye Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba; (2) Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba; (3) Advokasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba; (4) Tes Urine dalam rangka Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba; (5) Razia daam rangka Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba; (6) Hot spot dan Home Visite dalam rangka Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba; (7) Penyelidikan dan Penyidikan dalam rangka Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba; (8) Sidak Lapas dalam rangka Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba.

Upaya pencegahan perlu digalakkan, Seperti menciptakan lingkungan yang sehat, lingkungan yang ramah, menjamin keberlangsungan pendidikan setiap anak, pembinaan pemuda, menjamin ketersedian ruang publik khususnya fasilitas aktivitas fisik (olahraga), Hal ini bisa tercipta jika ada political will disetiap level pemerintahan. Road Map penanggulangan penyalahgunaan Narkoba perlu dibuat dengan kolaborasi lintas sektor termasuk didalamnya adalah partisipasi masyarakat. Pemerintah tidak boleh sendirian dalam mengatasi masalah Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba adalah masalah yang begitu kompleks sehingga perlu upaya yang terpadu dan komprehensif, melibatkan masyarakat baik individu maupun kelompok dan dilaksanakan secara massif, dan menjadikan penyalahgunaan narkoba sebagai musuh bersama.

Berangkat dari pemikiran diatas, Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat (PERSAKMI) Sulawesi Selatan bekerjasama Biro NAPZA Sulawesi Selatan berinisiatif mengadakan SEMINAR NASIONAL KESEHATAN dengan tema “SULAWESI SELATAN BEBAS NARKOBA”, yang dalam prosesnya nanti diharapkan dapat menjadi starting point untuk generasi yang berakuntabilitas untuk Sulawesi Selatan Bebas Narkoba.

Maksud dan Tujuan

  1. Untuk mengaktualkan kembali wacana Narkoba di kalangan mahasiswa, pelajar dan masyarakat pada umumnya
  2. Wujud kepedulian PERSAKMI SULSEL untuk masa depan Indonesia
  3. Sebagai media sosialisasi dalam lingkup PERSAKMI Sulsel.
  4. Sebagai Feed-Back dari kegiatan tersebut, diupayakan agar mahasiswa dan masyarakat umum dapat antusias dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

 

Hari/Tanggal        : Sabtu, 13 Juni 2015

Waktu                    : 09.00 wita s/d selesai

Tempat                  : Ballroom Graha Pena Kota Makassar

Pelaksana Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan oleh Pengurus Daerah PERSAKMI SULSEL bekerjasama dengan Biro Napza & HIV – AIDS Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Narasumber

Moderator : Dr. Muhammad Ikhtiar, SKM.,M.Kes (Akademisi FKM UMI)

 

Salam #SKMbersatu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved