Siaran Berita: Tanggapan Persakmi atas Surat PPSDM kepada Belmawa Dikti tentang Pelaksanaan UKSKMI

April 11, 2018

Menyikapi surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia dan Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes RI No DM.01.02/V.00121/2018, perihal Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI), tertanggal 16 Januari 2018 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Persakmi telah memberikan respon/tanggapan resmi melalui surat PP Persakmi No 012/E/PP-PERSAKMI/III/2018, tertanggal 16 Maret 2018, yang ditujukan langsung kepada Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti.

Pada kesempatan tersebut, PP Persakmi memberikan pertimbangan dan usulan sebagai berikut :

  1. PP Persakmi telah mengirim surat dan telah diterima Kepala Badan PPSDMK, dengan nomor surat 100/PP-PERSAKMI/XI/2017, perihal Tinjauan Ulang STR (Surat Tanda Registrasi) bagi Tenaga Kesehatan Masyarakat, tertanggal 21 November 2017.
  2. Dalam surat tersebut, intinya kami menyampaikan dua keprihatinan, yaitu 1). Penyelenggaraan uji kompentensi yang tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, dan 2) Penyelenggaraan STR bagi tenaga kesehatan masyarakat, kami menerima banyak keluhan dan beban biaya yang semakin bertambah yang harus di tanggung oleh calon SKM dan para SKM di lapangan dalam mengurus STR (Surat Tanda Registrasi).
  3. Persakmi mengusulkan diadakannya Morotarium (Penundaan/Penangguhan) STR bagi Tenaga Kesmas. Agar pihak-pihak terkait untuk bisa menunda atau menangguhkan STR bagi tenaga kesmas atau SKM, agar masalah yang menjadi persyaratan STR (sertifikat kompetensi dan sumpah profesi), tidak semakin dipaksakan dan berdampak meluas. Persakmi sangat menghormati keberadaan regulasi STR di dalam UU tenaga Kesehatan 36/2014 sampai pendidikan profesi bagi SKM terwujud.
  4. PP Persakmi sangat setuju dengan standarisasi mutu SKM se-Indonesia, namun Uji Kompetensi (Ukom) seharusnya di lakukan setelah SKM menempuh pendidikan profesi Kesmas yang mana sistem tersebut telah berlaku di USA dengan gelar Certified of Public Health atau CPH. Persakmi telah berhasil menyusun standar profesi kesmas dan rancangan kurikulum pendidikan profesi kesehatan masyarakat. Dan saat ini, Persakmi secara aktif ikut mendorong dan memberi dukungan penyelenggaraan pendidikan profesi kesehatan masyarakat, yang akan diawali di salah satu universitas negeri di Indonesia.
  5. Bila usulan morotarium (penundaan/penangguhan) STR bagi tenaga Kesmas belum dapat dilaksanakan, Persakmi mengusulkan agar persyaratan berkas STR bagi tenaga kesmas meniadakan syarat sertifikat kompetensi dan sumpah profesi. Sebagai alternatif perubahannya, diganti dengan rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi dimana mahasiswa berada atau rekomendasi dari organisasi profesi Persakmi di tingkat cabang atau daerah dimana mahasiswa berada. Intinya memberikan kemudahan seluas-luasnya bagi tenaga kesmas (SKM) untuk pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR).

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Persakmi berharap agar pertimbangan dan usulan dapat diakomodir dan menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Sekiranya diperlukan, Persakmi selalu siap untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan tersebut.


Tim Advokasi PP Persakmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved