Temu Persakmi dengan AIPTKMI: Jalin Harmonisasi, Frekuensi dan Persepsi

April 21, 2018

Pasca terbitnya policy brief “Tinjauan Regulasi Pelaksanaan UKSKMI” oleh PP Persakmi, mungkin banyak yang mengira hubungan organisasi Persakmi dengan AIPTKMI memanas. Apalagi dalam isi policy brief tersebut, Persakmi menyampaikan bahwa pelaksanaan UKSKMI adalah cacat hukum, yang kemudian hari diperkuat dengan surat Dirjen Belmawa yang siaran beritanya, telah kami sampaikan beberapa hari lalu.


Namun atas inisiatif kedua Sekjen organisasi tersebut (Persakmi dan AIPTKMI), membuktikan bahwa hubungan kedua organisasi tersebut dalam suasana cair dan baik-baik saja. Bertempat di ruang dekanat FKM UI, dimana ketua AIPTKMI berada, PP Persakmi diwakili Sekjen PP Persakmi (Rachmad Pua Geno) dan Ketua Representatif Persakmi di Jakarta (Surya Oktikananda) bertatap muka langsung dengan Ibu Ketua AIPTKMI (Agustin Kusumayanti), didampingi Sekjen AIPTKMI (Sandu Siyoto) dan Wakil Sekjen AIPTKMI (Loveria Sekarini).

Pada kesempatan pertemuan tersebut, Persakmi mengapresiasi inisiatif AIPTKMI yang mengundang Persakmi untuk bersilaturahim, meski dalam situasi informal. Dengan suguhan kopi hitam yang hangat, kami memulai dengan perkenalan diri masing-masing.

Diawali dengan penjelasan Ibu Ketua AIPTKMI tentang permasalahan yang sedang hangat dibicarakan saat ini, yaitu tentang uji kompetensi (ukom) dan STR bagi Kesmas, uraian panjang ibu Ketua AIPTKMI kurang lebih sama dengan penjelasan yang sempat disampaikan dan telah beredar di facebook dan WA grup, yang intinya pelaksanaan ukom dan STR adalah amanat project HPEQ beberapa tahun lalu.

Saat giliran kami berbicara, kami menyampaikan sikap dan pernyataan yang selama ini telah kami sampaikan, melalui surat-surat resmi PP Persakmi yang kami tujukan ke pihak-pihak yang berkepentingan (Kemenkes RI, Kemenristek Dikti, Badan PPSDM, MTKI, dengan tembusan surat termasuk ke AIPTKMI) maupun policy brief dan siaran berita Persakmi yang kami muat resmi di website Persakmi dan halaman facebook Persakmi.

Bahwa tinjauan tentang pelaksanaan Ukom dan STR, merupakan amanat hasil Munas V Persakmi, pada tanggal 5 September 2017 lalu, dimana surat-surat tersebut telah kami sampaikan sejak bulan November 2017. Namun kemudian lebih mendapatkan respon dan gaungnya, setelah Persakmi menyampaikan policy brief tentang Tinjauan Regulasi Pelaksanaan Uji Kompetensi.

Pada kesempatan tersebut, sekali lagi Persakmi menegaskan bahwa UKSKMI yang saat ini dijalankan oleh AIPTKMI, bertentangan dengan dasar hukum UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenristekdikti No 12/2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan yang telah mengatur dengan jelas dan tegas bahwa uji kompetensi secara nasional hanya dilakukan oleh mahasiswa pada akhir pendidikan VOKASI dan PROFESI. Sehingga setiap organisasi manapun wajib mematuhi dan ketika melaksanakan uji kompetensi tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan peraturan diatasnya. Intinya, kami sampaikan kepada AIPTKMI, ketika berbicara dan menggunakan idiom/istilah “uji kompetensi”, maka harus hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang memagarinya. Jangan sampai pada kesempatan berikutnya, ada pihak yang menggugat keabsahan pelaksanaan UKSKMI, apalagi dalam pelaksanaan UKOM, memungut biaya dari para peserta/mahasiswa yang tidak sedikit.

Meski demikian, Persakmi juga menegaskan sangat setuju dengan standarisasi mutu SKM se-Indonesia, namun Uji Kompetensi (Ukom) seharusnya di lakukan setelah SKM menempuh pendidikan profesi Kesmas. Persakmi telah berhasil menyusun standar profesi kesmas dan rancangan kurikulum pendidikan profesi kesehatan masyarakat. Dan saat ini, Persakmi secara aktif ikut mendorong dan memberi dukungan penyelenggaraan pendidikan profesi kesehatan masyarakat, yang akan diawali di salah satu universitas negeri di Indonesia.

Terkait dengan STR, hal ini juga sempat dibahas bersama. Mengenai STR, Persakmi juga menegaskan beberapa hal yang selama ini sudah disampaikan dalam media komunikasi Persakmi. Bahwa intinya STR wajib bagi setiap tenaga kesehatan (termasuk Sarjana Kesehatan Masyarakat), namun ada persyaratan untuk mendapatkan STR yang belum bisa dipenuhi oleh SKM, yaitu sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi. Mengatasi hal ini, Persakmi sudah menyampaikan 2 (dua) alternatif solusi ; yaitu 1. Morotarium (Penundaan/Penangguhan) STR bagi Tenaga Kesmas, atau 2. Meniadakan syarat sertifikat kompetensi dan sumpah profesi dalam pemberkasan STR.

AIPTKMI memahami alternatif tersebut, khususnya poin alternatif kedua, akan dibahas lebih lanjut pada kesempatan lainnya.

Pembicaraan yang berlangsung sekitar 1 jam, menghasilkan satu kesepakatan strategis, bahwa pertemuan kedua organisasi tersebut harus semakin diintensifkan, guna membangun harmonisasi, frekuensi dan persepsi yang positif. AIPTKMI yang telah mendapat pengesahan badan hukum perkumpulan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU –49.AH.01.07.Tahun 2014, dengan Persakmi yang telah terlebih dahulu mendapat pengesahan badan hukum dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-07.AH.01.06 Tahun 2010, tertanggal 25 Januari 2010. Kedua organisasi yang menurut Dirjen Belmawa sebagai masyarakat profesi kesehatan masyarakat, haruslah saling sinergi dan membangun komunikasi dalam bingkai kesetaraan dan egaliter.

Tim Advokasi PP Persakmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved