Tata Cara Registrasi Kartu Anggota (KTA) Persakmi

Maret 6, 2015

Tampak Depan

 

Tampak Belakang

Kartu Tanda Anggota (KTA) Persakmi mempunyai desain baru yang syarat akan fungsi sebagai e-money. Persakmi bekerjasama dengan BANK MANDIRI meluncurkan KTA e-Money yang dapat difungsikan sebagai alat pembayaran digital (e-toll, transaksi lain sesuai peruntukan).

Karena terdapat peningkatan pelayanan registrasi KTA Online dan migrasi layanan sistem online terpadu, maka sampai dengan sistem online bekerja dengan baik pengurusan KTA Persakmi dilakukan melalui KOLEKTIF MELALUI PENGURUS CABANG/DAERAH masing-masing sesuai dengan tempat bekerja/domisili.

PENGUMUMAN UNTUK PENGDA/PENGCAB PERSAKMI dalam rangka pengurusan KTA Persakmi secara kolektif maka setiap Pengda/Pengcab melakukan pendataan anggota dengan Formulir KTA Kolektif sesuai dengan Formulir-KTA-Kolektif

Tata cara pendaftaran Anggota PERSAKMI adalah sebagai berikut:

  1. Transfer dan Konfirmasi Biaya Administratif (Sebesar Rp. 150.000,00 untuk 4 tahun) di No. Rekening Bank Mandiri 152-05-88867776 a.n Persakmi
  2. Siapkan File Scan: a. Ijasah S1 SKM (format jpg/pdf), b. Foto Pribadi (4X6) (format jpg/png), c. Bukti Transfer Pembayaran KTA (format: pdf/jpg)
  3. Lakukan Registrasi dengan dikoordinir oleh Pengda/Pengcab masing-masing. Isi isian yang diperlukan sesuai data yang diminta oleh Pengda/pengcab.
  4. KIRIM BERKAS PENGAJUAN
    ke alamat email:
    registrasi.persakmi@gmail.com

Ketentuan Pengiriman & Pengambilan KTA

KTA yang sudah jadi dikirim di alamat PENGURUS DAERAH/CABANG sesuai pendaftaran keanggotaan. Pengiriman KTA ke alamat Cabang & alamat domisili pribadi dilakukan oleh PENGDA & dikenakan biaya pengiriman diluar biaya registrasi keanggotaan yang dibayarkan.

Formulir-KTA-KolektifDownload

© PERSAKMI All rights Reserved