Persakmi Minta Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat (UKSKMI/UKAKMI) Segera Dihentikan

Agustus 16, 2018

Setelah beberapa waktu ada jeda terkait bahasan UKSKMI/UKAKMI yang dinilai cacat hukum, PP Persakmi kembali bersikap. Kali ini PP Persakmi telah mengirim surat ke AIPTKMI (Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia) sebagai pihak penyelenggara Ukom, melalui surat no 023/E/PP-PERSAKMI/VIII/2018, tentang Penghentian Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) atau Uji Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKAKMI), tertanggal 9 Agustus 2018.

Sikap tegas Persakmi ini, didasari dari surat Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti yang telah merespon surat dari PP Persakmi perihal Tanggapan Pelaksanaan UKSKMI, yang kini disebut dengan istilah UKAKMI.

Berikut cuplikan surat dari PP Persakmi yang kami tujukan ke AIPTKMI tersebut :

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan uji kompetensi telah menanggapi surat kami, sebagaimana surat nomor 311/B/TU/2018 tentang “Tanggapan terhadap Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI)”, tertanggal 10 April 2018, yang kemudian sudah direspon PP Persakmi secara tertulis kepada Dirjen Belmawa dan tembusan salah satunya ke AIPTKMI, melalui surat nomor 013/E/PP-PERSAKMI/IV/2018, tertanggal 15 April 2018 (terlampir).

Di dalam surat Dirjen Belmawa, menegaskan bahwa UKSKMI yang saat ini dijalankan oleh AIPTKMI dan IAKMI, tidak dapat menggunakan dasar hukum UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenristekdikti No 12/2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan yang mengatur bahwa uji kompetensi secara nasional dilakukan oleh mahasiswa pada akhir pendidikan vokasi dan profesi.

Berdasarkan penegasan Dirjen Belmawa tersebut, Persakmi memohon agar pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI segera dihentikan sampai dengan syarat peserta uji kompetensi telah memenuhi regulasi UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan (pasal 21 ayat 1), dan Permenristekdikti No 12/2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan (pasal 4 ayat 3).

Bila permohonan penghentian ini tidak mendapatkan respon sebagaimana mestinya, maka PP Persakmi akan menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah hukum melalui sambungan/jalur yang prosedural dan resmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved