Seminar Kesehatan Nasional “Paradigma Masyarakat terhadap Sistem BPJS di tengah Gempuran Asuransi Swasta”

Juni 12, 2015

LATAR BELAKANG

Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945, yaitu: dalam pasal 28 h ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 34 ayat (1) ayat (2) dan melalui ketetapan majelis permusyawaratan rakyat nomor x/mpr/2001, dimana presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Jaminan sosial ini merupakan satu bentuk sistem perlindungan sosial. Rys (2011) menyatakan perlindungan sosial lazimnya dipahami sebagai intervensi terpadu oleh berbagai pihak untuk melindungi individu, keluarga, atau komunitas dari berbagai resiko kehidupan sehari-hari yang mungkin terjadi, atau untuk mengatasi berbagai dampak guncangan ekonomi, atau untuk memberikan dukungan bagi kelompok-kelompok rentan di masyarakat. Sistem perlindungan sosial yang bersifat formal dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk yaitu i. bantuan sosial (social assistance),ii. tabungan hari tua (provident fund), iii. asuransi sosial (social assurance),iv. tanggung jawab pemberi kerja (employer’s liability) (kertonegoro, 1982).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka telah ditetapkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (sjsn) sebagai wujud komitmen pemerintahan dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional, selanjutnya ditindaklanjuti dengan membentuk badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial. Hal ini juga berkait dengan keputusan mahkamah konstitusi terhadap perkara nomor 007/puu-iii/2005.
Pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) juga akan melahirkan transformasi kelembagaan dari beberapa perusahaan persero yang selama ini ada, yaitu: pt. Jamsostek (persero), pt. Taspen (persero), pt. Asabri (persero) dan pt. Askes (persero), menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs), yang berubah status menjadi badan hukum publik. Selain itu badan penyelenggara jaminan sosial selanjutnya akan dilaksanakan oleh 2 (dua) badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs), yaitu badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan dan badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) ketenagakerjaan. Transformasi badan-badan penyelenggara jaminan sosial tersebut akan dilanjutkan dengan pengalihan peserta, program, aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban
Berangkat dari pemikiran diatas, Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (HIMAKESMAS) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersama Mahasiswa Jurusan Administrasi Kebijakan Kesehatan (AKK) berinisiatif mengadakan Seminar Kesehatan Nasional yang dalam prosesnya nanti diharapkan dapat menjadi starting point untuk generasi yang berakuntabilitas untuk Khilafiyah Daula Islamiyah.

TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan yang saat ini diterapkan pemerintah.
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat menggunakan BPJS untuk meningkatkan Kesehatan.
  3. Mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan jaminan kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah saat ini.

WAKTU DAN TEMPAT

Hari/Tanggal : Ahad/14 Juni 2015
Pukul              : 08.00–Selesai
Tempat           : Audiotorium Hasanuddin (LAN-RI)
Jl. Raya Baruga No.48 Antang, Makassar

PENYELENGGARA

Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (HIMAKESMAS) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersama Mahasiswa Jurusan Administrasi Kebijakan Kesehatan (AKK).

NARASUMBER

  1. DPR PROVINSI SULSEL
  2. DINKES PROVINSI SULSEL
  3. BPJS
  4. DIREKTUR RS IBNU SINA
  5. DIREKTUR RSUD KOTA MAKASSAR

Salam #SKMbersatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved