Siaran Berita : Surat Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti tentang Pelaksanaan UKSKMI
April 15, 2018
Sebagaimana siaran berita Persakmi sebelumnya, yang berjudul “Tanggapan Persakmi atas Surat PPSDM kepada Belmawa Dikti tentang Pelaksanaan UKSKMI”, pihak Dirjen Belmawa melalui Direktur Jenderal Belmawa, Prof Intan Ahmad menyampaikan tanggapan resminya melalui surat No 311/B/TU/2018, perihal Tanggapan terhadap Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI), tertanggal 10 April 2018.
Melalui surat tersebut, Dirjen Belmawa menegaskan beberapa hal pokok terkait pelaksanaan UKSKMI yang saat ini diselenggarakan oleh AIPTKMI dan IAKMI (lampiran surat). Pada kesempatan ini, PP Persakmi menanggapi 5 (lima) poin penjelasan Dirjen Belmawa sebagai berikut :
1. Pernyataan Dirjen Belmawa yang mendukung pelaksanaan UKSKMI, sepanjang uji kompetensi tersebut pada ranah profesi dan tidak menjadi syarat kelulusan dari Perguruan Tinggi (exit exam).
Pernyataan ini selaras dengan yang dinyatakan oleh Persakmi, dalam berbagai kesempatan bahwa *PP Persakmi sangat setuju dengan standarisasi mutu SKM se-Indonesia, namun Uji Kompetensi (Ukom) seharusnya di lakukan setelah SKM menempuh pendidikan profesi Kesmas*. Persakmi telah berhasil menyusun standar profesi kesmas dan rancangan kurikulum pendidikan profesi kesehatan masyarakat. Dan saat ini, Persakmi secara aktif ikut mendorong dan memberi dukungan penyelenggaraan pendidikan profesi kesehatan masyarakat, yang akan diawali di salah satu universitas negeri di Indonesia.
2. Dirjen Belmawa menegaskan bahwa UKSKMI yang saat ini dijalankan oleh AIPTKMI dan IAKMI, TIDAK DAPAT menggunakan dasar hukum UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenristekdikti No 12/2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan yang telah mengatur dengan jelas dan tegas bahwa uji kompetensi secara nasional HANYA dilakukan oleh mahasiswa pada akhir pendidikan VOKASI dan PROFESI.
Pernyataan dan penegasan ini, sangat relevan dengan policy brief Tim Advokasi PP Persakmi, yang berjudul “Tinjauan Regulasi Pelaksanaan UKSKMI”. Dalam polici brief tersebut, kami telah menyampaikan bahwa pelaksanaan UKSKMI saat ini tidak memiliki dasar hukum/regulasi yang kuat, sehingga cacat hukum.
Adapun yang disampaikan oleh Ditjen Belmawa bahwa dasar hukum UKSKMI dapat menggunakan peraturan yang berlaku di organisasi profesi kesehatan masyarakat, HARUS dipahami bahwa peraturan yang diberlakukan oleh organisasi profesi TIDAK BOLEH melanggar peraturan/regulasi diatasnya.
3. Dirjen Belmawa menghimbau agar masyarakat profesi kesehatan masyarakat (IAKMI, AIPTKMI dan *Persakmi*) untuk dapat menyepakati konsep pendidikan profesi yang akan dikembangkan, sesuai dengan program nasional Kementerian Kesehatan.
Himbauan tersebut selaras dengan road map Persakmi (Deklarasi Semarang 2016) dan hasil Munas V Persakmi, pada tanggal 5 September 2017 di Padang, yang memberikan amanat kepada PP Persakmi untuk mensosialisasikan konsep pendidikan profesi yang telah disusun oleh PP Persakmi kepada para stakeholder yang terkait*.
Dokumen standar profesi, yang didalamnya terdapat konsep pendidikan profesi telah kami sampaikan ke Kemenkes RI (kami tembuskan pula kepada Kemenristekdikti, AIPTKMI, Badan PPSDMK) dalam 3 kali kesempatan, yaitu melalui surat PP Persakmi No 066/PP-Persakmi-SR/II/2017 tentang penyampaian usulan draft standar profesi tenaga kesehatan masyarakat, tertanggal 20 Februari 2017, No 106/PP-PERSAKMI/XII/2017, tentang permohonan konfirmasi draft standar profesi dan permenkes penyelenggaraan pekerjaan tenaga profesional kesehatan masyarakat tertanggal 21 Desember 2017, dan No 011/E/PP-PERSAKMI/III/2018 tentang Permohonan Persetujuan Dokumen, tertanggal 13 Maret 2018. Kesemua surat tersebut telah diterima bagian TU Kemenkes. Kami masih menunggu kabar dan respon dari Pihak Kementerian atas usulan draft Permenkes, yang disusun Persakmi tersebut. Harapannya, rumusan awal dan pemikiran tersebut berguna sebagai bahan diskusi lebih lanjut dengan pihak terkait
4. Dirjen Belmawa akan memfasilitasi pembahasan terkait pengembangan pendidikan profesi kesehatan masyarakat dengan melibatkan Kemenkes dan stakeholder bidang kesehatan masyarakat.
Sejatinya, hal inilah yang ditunggu-tunggu PP Persakmi untuk duduk dan musyawarah bersama membahas hal-hal yang sangat krusial, tidak hanya terkait terkait pengembangan pendidikan kesehatan masyarakat, namun hal-hal yang menyangkut kualitas dan masa depan lulusan pendidikan kesehatan masyarakat.
5. Bahwa perihal usulan morotarium STR bagi tenaga kesehatan masyarakat adalah bukan kewenangan Kemenristekdikti, namun kewenangan Kementerian Kesehatan (Cq Badan PPSDM dan MTKI).
Kami memahami sepenuhnya kewenangan tersebut, oleh karena itu PP Persakmi telah melayangkan surat No 100/PP-PERSAKMI/XI/2017, tentang Tinjauan Ulang STR (Surat Tanda Registrasi) bagi Tenaga Kesehatan Masyarakat kepada pihak Badan PPSDMK, tertanggal 21 November 2017 (telah diterima oleh TU Badan PPSDMK). Hingga kini, kami belum menerima balasan/respon sebagaimana mestinya.
Kami juga telah mengingatkan kembali, arahan dan komitmen Kepala Badan PPSDM Kesehatan, saat audiensi Persakmi dengan Kepala Badan PPSDM Kesehatan di kantor PPSDM pada tanggal 14 Oktober 2016. Saat itu disampaikan bahwa Badan PPSDM Kesehatan akan mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan pertemuan nasional para pemangku kepentingan di bidang kesehatan masyarakat guna membahas isu terkini tenaga kesehatan masyarakat pasca terbitnya UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan. Namun hingga kini, pertemuan nasional tersebut belum terealisir.
Berdasarkan penjelasan Dirjen Belmawa tentang pelaksanaan UKSKMI, Persakmi berharap agar pihak-pihak yang terkait dan terlibat dalam penyelenggaraan UKSKMI agar segera mempertimbangkan kembali dan melakukan pembahasan yang lebih serius dan melibatkan organisasi Persakmi dalam setiap pembahasan mengenai pendidikan kesehatan masyarakat. Persakmi selalu siap untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai permasalahan ini.
Ttd.
Tim Advokasi PP Persakmi
15 April 2018