Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat; Rekam Jejak Perjuangan

September 12, 2019

Salah satu hasil rekomendasi Musyawarah Nasional Persakmi ke 5 yang diselenggarakan pada tanggal 5-7 September 2017, di kota Padang – Sumatera Barat adalah mempertanyakan penyelenggaraan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI), yang dilaksanakan oleh AIPTKMI bersama IAKMI. Persakmi mempermasalahkan kegiatan UKSKMI (yang kemudian hari berganti nama menjadi Uji Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia/UKAKMI) karena kami nilai illegal dan cacat hukum.

Surat resmi PP Persakmi terkait dengan UKSKMI/UKAKMI yang dikaitkan dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pertama kami sampaikan ke Kepala Badan PPSDM Kesehatan, nomor 100/PP-PERSAKMI/XI/2017, tertanggal 21 November 2017. Didalam surat tersebut, kami menjelaskan bahwa Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) belum perlu mengikuti uji kompetensi (ukom), dikarenakan syarat sebagai peserta uji kompetensi belum terpenuhi. UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan, pasal 21 ayat 1 menyatakan uji kompetensi diperuntukkan bagi mahasiswa bidang kesehatan pada akhir “masa pendidikan profesi dan vokasi”. Sedangkan SKM adalah produk pendidikan akademik. Surat tersebut tidak mendapat respon dari pihak PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya kami mendapat informasi copy surat bahwa PPSDM Kesehatan Kemkes RI mengirim surat yang ditujukan ke Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti, perihal UKSKMI sebagaimana nomor DM.01.01/V/00121/2018, tertanggal 16 Januari 2018. Dalam surat tersebut, PPSDM Kesehatan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan UKSKMI.

Mencermati surat tersebut, kami mengirim surat resmi kepada Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti, nomor surat 012/E/PP-PERSAKMI/III/2018, perihal Tanggapan Terhadap Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI), tertanggal 16 Maret 2018. Intinya kami mempertanyakan kebijakan penyelenggaraan UKSKMI kepada pihak Dirjen Belmawa sebagai pihak yang berwenang dalam kebijakan uji kompetensi. (Lebih lanjut dapat dibaca di https://persakmi.or.id/infokesmas/siaran-berita-tanggapan-persakmi-atas-surat-ppsdm-kepada-belmawa-dikti-tentang-pelaksanaan-ukskmi/

Di saat hampir bersamaan dengan surat kepada Dirjen Belmawa, Persakmi mengeluarkan policy brief tentang penyelenggaraan UKSKMI, yang bisa dibaca di link https://persakmi.or.id/artikel/policy-brief-tinjauan-regulasi-uji-kompetensi-bagi-mahasiswa-kesehatan-masyarakat-akhir-masa-pendidikan/. Policy brief ini sempat ditanggapi oleh Komite Nasional UKAKMI, sehingga Persakmi kembali menyampaikan tanggapannya sebagai bisa disimak di https://persakmi.or.id/rekomendasi/memahami-regulasi-uji-kompetensi-dengan-lebih-arif-dan-bijaksana/.

Tidak lama setelah Persakmi mengirim surat ke Dirjen Belmawa, pihak Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti menjawab surat PP Persakmi, sebagaimana surat nomor 311/B/TU/2018, tentang Tanggapan terhadap Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) tertanggal 10 April 2018. Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Ristek Dikti dan Badan PPSDM Kesehatan. Berita tentang surat ini, telah kami publikasikan di laman https://persakmi.or.id/agenda/siaran-berita-surat-direktorat-jenderal-pembelajaran-dan-kemahasiswaan-kemenristek-dikti-tentang-pelaksanaan-ukskmi/.

Dirjen Belmawa menegaskan 2 hal penting terkait pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI, yaitu :
1. Pernyataan Dirjen Belmawa yang mendukung pelaksanaan UKSKMI, sepanjang uji kompetensi tersebut pada ranah profesi dan tidak menjadi syarat kelulusan dari Perguruan Tinggi (exit exam).
Pernyataan ini sebetulnya jelas dan terang benderang, bahwa dukungan pelaksanaan UKSKMI adalah dengan 2 syarat mutlak yaitu pada ranah profesi dan bukan exit exam. Padahal jelas diketahui bahwa pelaksanaan UKSKMI, yang pesertanya adalah mahasiswa akhir kesehatan masyarakat dan para fresh graduate (SKM) adalah produk pendidikan akademik (belum pada ranah profesi).
2. UKSKMI yang saat ini dijalankan oleh IAKMI dan AIPTKMI tidak dapat menggunakan dasar hukum UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenristekdikti No.12/2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan yang mengatur bahwa uji kompetensi secara nasional dilakukan oleh mahasiswa pada akhir pendidikan vokasi dan profesi. Untuk itu, dasar hukum UKSKMI dapat menggunakan peraturan yang berlaku di organisasi profesi kesehatan masyarakat
Pernyataan ini juga jelas dan tegas bahwa penyelenggaraan UKSKMI tidak dapat menggunakan dasar hukum Undang-Undang dan Permenristek Dikti. Meski ada kalimat bercabang, yaitu “bahwa dasar hukum UKSKMI dapat menggunakan peraturan yang berlaku di organisasi profesi kesehatan masyarakat”. Kita semua pasti memahami bahwa peraturan yang dibuat, baik oleh organisasi profesi maupun organisasi lainnya tidak boleh bertentangan atau melanggar peraturan/regulasi diatasnya.

Bahwa secara umum dapat dikatakan, suatu peraturan perundang-undangan dianggap sah jika dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dibuat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berkenaan dengan sistem hirarki ini berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, artinya peraturan lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam pengertian lain, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau menyimpangi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Konsekuensi yuridis asas preferensi ini adalah bahwa dalam hal peraturan yang lebih rendah itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih rendah itu dianggap batal atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (materiale rechtskracht).

Merespon jawaban Dirjen Belmawa Kemenrisitek Dikti, PP Persakmi langsung memberikan tanggapan sebagaimana surat nomor 013/E/PP-PERSAKMI/IV/2018, tertanggal 15 April 2018 (terlampir). Surat tersebut juga kami tembuskan ke Badan PPSDM Kesehatan dan AIPTKMI.

Kamipun juga menyampaikan secara langsung sikap PP Persakmi tersebut (bahwa UKSKMI/UKAKMI adalah cacat hukum) kepada AIPTKMI pada tanggal 18 April 2018 di kantor Dekan FKM UI. PP Persakmi diwakili Sekjen PP Persakmi (Rachmad Pua Geno) dan Ketua Representatif Persakmi di Jakarta (Surya Oktikananda) bertatap muka langsung dengan Ibu Ketua AIPTKMI (Agustin Kusumayanti), didampingi Sekjen AIPTKMI (Sandu Siyoto) dan Wakil Sekjen AIPTKMI (Loveria Sekarini). Beritanya dapat disimak di https://persakmi.or.id/infokesmas/temu-persakmi-dengan-aiptkmi-jalin-harmonisasi-frekuensi-dan-persepsi.

Namun nampaknya pihak AIPTKMI yang kami anggap sebagai penanggung jawab kegiatan UKSKMI/UKAKMI tidak merespon. Begitu pula Badan PPSDM Kesehatan (yang dalam suratnya mendukung pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI) juga tidak menunjukkan perubahan sikap.

Pada tanggal 7-8 Mei 2018, Persakmi menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional di Bandung dengan tema dengan tema “Pemantapan Pembentukan Program Studi Profesi Kesehatan Masyarakat untuk Indonesia Sehat”. Salah satu rekomendasinya perlu segera merealisasikan pendidikan profesi kesehatan masyarakat.

Sampai kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI dilaksanakan lagi pada periode tahun 2018, rencananya diawali dengan kegiatan try out tanggal 21-22 September 2018, sebagaimana info website http://ukskmi.fkm.ui.ac.id/berita-45/try-out-uji-kompetensi-ahli-kesehatan-masyarakat-indonesia-21-dan-22-september-2018.html.

Menyikapi hal tersebut, dengan itikat tulus, Persakmi kembali mensurati APTKMI, sebagaimana surat nomor 023/E/PP-PERSAKMI/VIII/2018, perihal Penghentian Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) atau Uji Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKAKMI), tertanggal 9 Agustus 2018, silakan membaca di link https://persakmi.or.id/rekomendasi/persakmi-minta-pelaksanaan-uji-kompetensi-sarjana-kesehatan-masyarakat-ukskmi-ukakmi-segera-dihentikan/

Selain meminta penghentian pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI ke pihak AIPTKMI dan yang terkait. Persakmi juga meminta agar syarat sertifikat uji kompetensi dalam pengurusan STR bagi tenaga Kesmas (SKM). Permintaan tersebut ditujukan ke Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dengan tembusan Ibu Menteri Kesehatan RI melalui surat PP Persakmi nomor 024/E/PP-PERSAKMI/VIII/2018, tertanggal 9 Agustus 2018. (Silakan baca di link https://persakmi.or.id/headlines/persakmi-minta-pencabutan-syarat-sertifikat-uji-kompetesi-dalam-pengurusan-str-surat-tanda-registrasi-bagi-tenaga-kesehatan-masyarakat/)

Kedua surat tersebut kami tembuskan pula ke Menteri Kesehatan RI, Menristek Dikti RI, Kepala Badan PPSDMK Kemenkes RI, Dirjen Belmawa Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Komite Nasional UKAKMI, Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan dan PP IAKMI.

Namun kembali tidak ada respon dari kedua lembaga tersebut. Dengan semangat kembali mengingatkan tentang dasar hukum penggunaan idiom “uji kompetensi”. Persakmi kembali mengeluarkan rilis di laman persakmi sebagaimana link berita https://persakmi.or.id/headlines/uji-kompetensi-sarjana-kesehatan-masyarakat-indonesia-ukskmi-cacat-hukum/.

Bahkan pada bulan September, uji kompetensi (UKAKMI) kembali digelar. Kondisi ini membawa keprihatinan yang mendalam. Sampai pada titik berikutnya, Persakmi membuat laporan pengaduan atas penyelenggaraan UKSKMI/UKAKMI yang cacat hukum ke pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui layanan pengaduan online http://ombudsman.go.id/pengaduan. Laporan Persakami tercatat dalam registrasi ORI, nomor 0371/LM/IX/2018/JKT.

Persakmi minta ada pengusutan lebih lanjut terhadap pelaksanaan UKAKMI, dan tak kalah pentingnya sikap dari Badan PPSDM Kesehatan (Kemenkes RI) dan Dirjen Belmawa (Kemenristek Dikti), agar bersikap lebih tegas dan tidak abu-abu dalam menyikapi pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI yang kami pandang illegal/cacat hukum. Apalagi penyelenggaraan UKAKMI, juga memungut biaya pendaftaran yang tidak sedikit kepada peserta, yang notabenenya para mahasiswa akhir dan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), yang menjadi anggota Persakmi.
Tidak berselang lama dari pengaduan tersebut, tepatnya pada tanggal 15 November 2018, Ombudsman RI sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU No 37/2008, memanggil Persakmi untuk memberikan penjelasan/klarifikasi secara langsung  terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat, atau dikenal dengan UKSKMI atau UKAKMI.
Selain Persakmi, pada kesempatan tersebut, juga dipanggil pihak-pihak terkait, antara lain Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Badan PPSDM Kesehatan, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia. Pertemuan dipimpin oleh salah satu anggota ORI, Ahmad Suady dan didampingi oleh Ahmad Sobirin, Kepala Keasistenan Unit Kerja VII, acara berlangsung di ruang Adjudikasi Lantai 6 Kantor ORI, di jalan HR Rasuna Said Kav C-19. (https://persakmi.or.id/headlines/ombudsman-ri-panggil-persakmi-untuk-menyampaikan-klarifikasi-secara-langsung-tentang-ukskmi-ukakmi/)
Bagaimana kelanjutan pelaporan Persakmi ke ORI tersebut?
Setelah melewati proses panjang dan beberapa pertemuan, antara lain di Kementerian Kesehatan RI 910 Desember 2018), Kementerian Ristek Dikti (24 Januari 2019) dan terakhir di gedung ORI (26 Maret 2019).
Akhirnya pada tanggal 9 September 2019, ORI menyampaikan siaran pers dengan judul “Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Ujian Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat”, yang disiarkan atau publikasi di website Ombudsman RI, https://www.ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-temukan-maladministrasi-dalam-penyelenggaraan-ujian-kompetensi-sarjana-kesehatan-masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved