KODE ETIK PERHIMPUNAN SARJANA DAN PROFESIONAL KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA (PERSAKMI)

September 13, 2019

Bahwa hidup sehat merupakan salah satu hak azasi dan elemen dasar kehidupan yang senantiasa didambakan oleh umat manusia. Untuk mencapai hidup sehat diperlukan upaya sistematis dan terencana melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Upaya pemerataan pembangunan di bidang kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Setiap upaya peningkatan derajat kesehatan hendaknya melalui pengembangan dan pemberdayaan masyarakat baik secara individu, kelompok dan kelembagaan.
Sarjana Kesehatan Masyarakat dan profesional kesehatan masyarakat merupakan salah satu komponen utama tenaga kesehatan yang memfokuskan diri pada upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Kerjasama dan keterpaduan antar Sarjana Kesehatan Masyarakat dan profesional kesehatan masyarakat dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologinya menjadi penentu keberhasilan pencapaian pembangunan kesehatan secara optimal.
Atas dasar itulah dan dengan rahmat Allah SWT dan keinginan luhur bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat dan berkualitas, maka kami Sarjana Kesehatan Masyarakat dan profesional kesehatan masyarakat yang tergabung dalam Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi profesi yang memiliki kode etik organisasi, sebagai berikut. KLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved