Ombudsman RI Panggil Persakmi Untuk Menyampaikan Klarifikasi Secara Langsung tentang UKSKMI/UKAKMI

November 18, 2018

Undangan Ombudsman RI yang ditujukan ke Persakmi

Penyerahan berita acara pemeriksaan dari pimpinan rapat, Ahmad Suady (Anggota Ombudsman RI) kepada perwakilan PP Persakmi yang diwakili Sekjen PP Persakmi

InfoPersakmi – Hari Kamis, 15 November 2018, Ombudsman RI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No 37/2008, memanggil Persakmi untuk memberikan penjelasan/klarifikasi secara langsung  terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat, atau dikenal dengan UKSKMI atau UKAKMI.

Selain Persakmi, pada kesempatan tersebut, juga dipanggil pihak-pihak terkait, antara lain Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Badan PPSDM Kesehatan, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Pertemuan dipimpin oleh salah satu anggota ORI, Ahmad Suady dan didampingi oleh Ahmad Sobirin, Kepala Keasistenan Unit Kerja VII, acara berlangsung di ruang Adjudikasi Lantai 6 Kantor ORI, di jalan HR Rasuna Said Kav C-19.

Pimpinan rapat memulai dengan menyampaikan penjelasan maksud dan tujuan pertemuan, yang kemudian memberikan kesempatan kepada setiap pihak memberikan penjelasan tentang pelaksanan UKSKMI/UKAKMI sesuai dengan kapasitas masing-masing. Berturut-turut dimulai dari Dirjen Belmawa, diwakili oleh Aris Junaidi (Direktur Penjaminan Mutu), kemudian Badan PPSDM Kesehatan, diwakili oleh Ida Bagus Indra Gotama, berlanjut oleh pihak AIPTKMI, yang kali ini diwakili Sandu Siyoto (Sekjen AIPTKMI), kemudian pihak IAKMI, yang disampaikan langsung oleh Ridwan Mochtar Thaha (Ketua Umum IAKMI).  Persakmi, selaku pelapor, diberikan pada kesempatan terakhir. Kali ini juru bicara Persakmi, diamanatkan kepada Rachmad Pua Geno (Sekjen PP Persakmi). Selain Sekjen, perwakilan PP Persakmi datang berlima, yaitu Sukri Palutturi (Ketua Wilayah IV), Estiningtyas (Sekretaris Dewan Etik PP Persakmi), Moh Yoto (Ketua Wilayah III) dan Surya Oktikananda (Ketua Kantor Jakarta).

Saat menyampaikan penjelasan/klarifikasi langsung, Sekjen PP Persakmi menyampaikan sikap Persakmi sebagaimana pernyataan sebelumnya yang sudah beberapa kali dituangkan dalam surat dan policy brief pelaksanaan UKSKMI, yang intinya pelaksanaan UKSKMI/UKAMI adalah cacat hukum.

Pertemuan yang dimulai pukul 09.30 WIB berlangsung santai dan penuh canda tawa, karena para pihak sudah saling mengenal sebelumnya. Diakhir pertemuan, disepakati beberapa kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangi pimpinan rapat serta semua pihak yang dipanggil. Selanjutnya berita acara tersebut diberikan oleh pimpinan rapat ke masing-masing pihak untuk ditindaklanjuti bersama dalam masa waktu yang telah ditentukan, dengan pengawasan (monitoring dan evaluasi) pihak Ombudsman Republik Indonesia.

Sekilas Tentang ORI

Menyinggung sejarah berdirinya Ombudsman Republik Indonesia (ORI), tidak lepas dari agenda reformasi di tahun 1998. Sebelumnya pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam implementasinya ternyata tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi obyektifitas maupun akuntabilitasnya. Pada Tahun 2000, Presiden berupaya untuk mewujudkan reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan dengan membentuk Komisi Ombudsman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Komisi Ombudsman Nasional bertujuan membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme serta meningkatkan perlindungan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik, keadilan, dan kesejahteraan.

Untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan undang-undang. Dan pada tanggal 7 Oktober 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudman Republik Indonesia.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Lembaga negara ini hadir dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan.

 

Tinggalkan Balasan ke Amrin Madolan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved