Selain meminta penghentian pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI ke pihak AIPTKMI dan yang terkait. PP Persakmi juga meminta agar syarat sertifikat uji kompetensi dalam pengurusan STR bagi tenaga Kesmas (SKM).
Permintaan tersebut ditujukan ke Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dengan tembusan Ibu Menteri Kesehatan RI melalui surat PP Persakmi nomor 024/E/PP-PERSAKMI/VIII/2018, tertanggal 9 Agustus 2018.
Berikut kutipan isi surat PP Persakmi yang telah dikirim melalui email official PP Persakmi.
Menindaklanjuti surat Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan uji kompetensi, sebagaimana surat nomor 311/B/TU/2018 tentang “Tanggapan terhadap Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI)”, tertanggal 10 April 2018 (terlampir).
Dirjen Belmawa menegaskan bahwa UKSKMI yang saat ini dijalankan oleh AIPTKMI dan IAKMI, tidak dapat menggunakan dasar hukum UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenristekdikti No 12/2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan yang mengatur bahwa uji kompetensi secara nasional dilakukan oleh mahasiswa pada akhir pendidikan vokasi dan profesi.
Dengan dasar pertimbangan diatas, Persakmi memohon pencabutan syarat sertifikasi uji kompetensi dan sumpah profesi dalam pemberkasan STR bagi Tenaga Kesehatan Masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam manual book Surat Tanda Registrasi (STR) online bahwa pengurusan STR baik manual maupun online, saat ini mensyaratkan sertifikat uji kompetensi yang diberlakukan untuk perawat, bidan dan kesehatan masyarakat untuk registrasi baru. Sementara untuk tenaga kesehatan selain itu, belum mensyaratkan lampiran sertifikat kompetensi dalam proses pemberkasan STR.