Persakmi Minta Persyaratan Calon Peserta Pelatihan Surveior Akreditasi FKTP (Bidang Adminsitrasi dan Manajemen) Ditinjau Ulang

November 17, 2018

InfoPersakmi – Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) yang beranggotakan Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.KM) di seluruh Indonesia bermohon kepada Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk sesegera mungkin meninjau ulang atau mencabut persyaratan calon peserta pelatihan surveior akreditasi FKTP tahun 2018 (khususnya bidang administrasi dan manajemen), sebagaimana pengumuman pendaftaran Calon Peserta Pelatihan Surveior Akreditasi FKTP Tahun 2018 yang dirilis resmi di website http://siaf.kemkes.go.id/news/?p=454.

Persyaratan calon peserta pelatihan surveior akreditasi FKTP tahun 2018, khususnya bidang administrasi dan manajemen sebagaimana dalam pengumuman tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter & Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi pasal 7 ayat 3.

Permenkes RI No 46 Tahun 2015, pasal 7 ayat 3, secara gamblang menyebutkan Surveior Akreditasi (bidang administrasi dan manajemen) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1). Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; (2). Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun; dan (3). Memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

Namun persyaratan yang dituliskan dalam pengumuman pendaftaran Calon Peserta Pelatihan Surveior Akreditasi FKTP Tahun 2018, khususnya di bidang adminsitrasi dan manajemen, tertulis sebagai berikut : (1). Tenaga Kesehatan berpendidikan dokter umum/drg; (2).Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun.

Nampak ada perbedaan, khususnya persyaratan poin (1), sehingga dapat disimpulkan bahwa persyaratan yang dirilis oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bertentangan dengan Permenkes RI No 46 tahun 2015.

Permintaan PP Persakmi tersebut, dituangkan dalam surat PP Persakmi nomor 036/E/PP-PERSAKMI/XI/2018, tertanggal 16 November 2018. Surat tersebut telah dikirim via email Komisi Akreditasi FKTP (sekretariatkafktp@gmail.com), dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan RI, Dirjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukor Kemenkes RI.

Persakmi berharap peninjauan ulang tersebut segera mendapatkan respon dari pihak Komisi Akreditasi FKTP, dan berharap tidak akan terulang kejadian serupa, dimana aturan yang disusun bertentangan dengan Regulasi diatasnya.

Capture Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta Pelatihan Surveior Akreditasi FKTP, yang menyebutkan bahwa syarat peserta pelatihan surveior bidang administrasi dan manajemen adalah dokter umum/dokter gigi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved