Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI/UKAKMI) Cacat Hukum !!
Agustus 18, 2018
Memperbincangkan uji kompetensi, khususnya Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) atau dikenal juga Uji Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKAKMI) haruslah berpijak pada regulasi yang ada. Karena idiom “uji kompetensi” sudah diatur dalam sebuah kebijakan. Setidaknya mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri telah mengatur pelaksanakaan uji kompetensi bagi mahasiswa akhir bidang kesehatan.
Tulisan ini mengulas kembali dengan pendekatan regulatif dan penjelasan Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti yang disampaikan kepada PP Persakmi.
Undang-Undang No 12 tahun 2012 (12/2012) tentang Pendidikan Tinggi, menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya (pasal 44)
Undang-Undang No 36 tahun 2014 (36/2014), pasal 21 ayat 1 menyebutkan Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.
Untuk memahami perbedaan jenis pendidikan akademik, vokasi dan profesi dapat dibaca secara detail dalam UU 12/2012 pasal 15 ayat 1 untuk akademik, pasal 16 ayat 1 untuk vokasi dan pasal 17 ayat 1 untuk profesi. Dari penjelasan tersebut, diketahui dengan jelas bahwa pendidikan kesehatan masyarakat (S1 SKM) saat ini masuk dalam golongan mahasiswa pendidikan akademik sama seperti S.Kep. S.Ked, dan S.Farm.
Pelaksanaan teknis uji kompetensi, sebagaimana amanat UU 36/2014, pasal 21 ayat 7, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014, Kemenristek Dikti telah menerbitkan Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2016 (12/2016) tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Sekilas peraturan ini, sebagai pengganti dari Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan 36/ 2013 No. 1/ IV /PB/2013 tentang uji kompetensi bagi mahasiswa perguruan tinggi bidang kesehatan, meski tidak tertulis secara eksplisit dalam diktum regulasi Permendikti tersebut.
Dalam Permendikti 12/2016, dijelaskan bahwa Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran capaian kemampuan dan perilaku mahasiswa pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
Permenristekdikti 12/2016, pasal 4 ayat 3, dengan sangat jelas disebutkan bahwa “Peserta Uji Kompetensi berasal dari mahasiswa yang telah menempuh pendidikan program vokasi dan program profesi”.
Dirjen Belmawa KemenristekDikti dalam suratnya nomor 311/B/TU/2018, tentang Tanggapan terhadap Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) tertanggal 10 April 2018, menegaskan 2 hal penting terkait pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI, yaitu :
Pernyataan Dirjen Belmawa yang mendukung pelaksanaan UKSKMI, sepanjang uji kompetensi tersebut pada ranah profesi dan tidak menjadi syarat kelulusan dari Perguruan Tinggi (exit exam).
Sementara jelas diketahui bahwa pelaksanaan UKSKMI masih belum pada ranah profesi, karena SKM (Sarjana) adalah produk pendidikan akademik. Dengan kata lain, Dirjen Belmawa tidak mendukung UKSKMI/UKAKMI yang dilaksanakan saat ini.
UKSKMI yang saat ini dijalankan oleh IAKMI dan AIPTKMI tidak dapat menggunakan dasar hukum UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenristekdikti No.12/2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan yang mengatur bahwa uji kompetensi secara nasional dilakukan oleh mahasiswa pada akhir pendidikan vokasi dan profesi. Untuk itu, dasar hukum UKSKMI dapat menggunakan peraturan yang berlaku di organisasi profesi kesehatan masyarakat
Dirjen Belmawa jelas menerangkan bahwa UKSKMI/UKAKMI saat ini tidak berlandaskan regulasi nasional yang sudah ditetapkan. Adapun yang disampaikan oleh Ditjen Belmawa bahwa dasar hukum UKSKMI dapat menggunakan peraturan yang berlaku di organisasi profesi kesehatan masyarakat, kita semua sangat memahami bahwa peraturan yang diberlakukan, baik oleh organisasi profesi maupun organisasi lainnya tidak boleh bertentangan atau melanggar peraturan/regulasi diatasnya.
Dengan demikian, jelas dan menjadi terang benderang bahwa pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI saat ini adalah cacat hukum (kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dikatakan cacat dan tidak mengikat secara hukum). Padahal pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI yang berjalan selama ini juga memungut biaya yang tidak sedikit kepada peserta yang notabene masih berstatus mahasiswa dan lulusan fresh graduate.
Untuk itu, Persakmi telah menegaskan sikapnya, STOP Pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI !!