P E N G U M U M A N
Dasar
- Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2010 tentang Pegendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue.
- Peraturan Walikota Kota Semarang No. 27 B Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah No 5 tahun 2010 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue.
- Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Keselamatan Ibu dan Anak (proses verifikasi di Provinsi)
Dengan ini diumumkan, bahwa kegiatan Petugas Surveilans kesehatan Kota Semarang untuk program Pengendalian DBD dan Penurunan Kematian Ibu di Kota Semarang, membutuhkan tenaga pendampingan tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Umur antara 20 – 30 tahun
- Selama masa kontrak bersedia tidak hamil
- Foto copy KTP dan SIM C sebanyak 1 lembar
- Bisa mengendarai motor dan memiliki SIM C (panitia tidak menyediakan motor)
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah/Puskesmas/RS
- Kualifikasi Pendidikan :
- Program Pengendalian DBD: Dokter, Keperawatan, Kesehatan Lingkungan, S. Kep, SKM
- Program Penurunan AKI: Dokter, Kebidanan (D3 / D4)
- Foto copy Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai dilegalisir sebanyak 1 lembar
- IPK minimal 2,75
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Pernyataan tidak menuntut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), HARLEP, TPHL, dan wiyata Bhakti (lampiran)
- Pernyataan bersedia Tidak Hamil selama masa kontrak
- Pernyataan bersedia di tempatkan di Kelurahan, Kecamatan mana saja di Semarang
- Pernyataan bersedia mematuhi aturan yang ada
- Semua berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map: Untuk PRIA, map warna BIRU dan Untuk WANITA, map warna MERAH
- Menyerahkan Ijsah Asli
➡ Pendaftaran (tidak menerima telepon)
- Pendaftaran online melalui web Dinas Kesehatan Kota Semarang http://www.dinkes-kotasemarang.go.id
- Kelengkapan pendaftaran di upload melalui pendaftaran online
- Peserta yang lolos seleksi online akan menerima pemberitahuan lewat smsgateway, untuk melakukan seleksi administrasi dengan membawa berkas pendaftaran seperti pada point I sesuai jadwal masing-masing.
III. Tahapan
No | Uraian | Waktu | Keterangan |
1 | Pendaftaran | 4 – 10 November 2015 | Web DKK |
2 | Seleksi Administrasi | 11 – 14 November 2015 | DKK |
3 | Test Akademik | 28 November 2015 | Menyusul |
4 | Wawancara | 28 November 2015 | DKK |
5 | Pengumuman hasil | 1 Desember 2015 | Web DKK |
6 | Pembekalan | 8 – 23 Desember 2015 | Menyusul |
Lain-lain
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik panitia penerimaan dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan panitia penerimaan Petugas Surveilans Kesehatan Kota Semarang tidak dapat diganggu gugat.
Tugas
- Tugas gasurkes DBD
- Merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi kegiatan penanggulangan penyakit Demam Berdarah Dengue;
- Melakukan surveilans Demam Berdarah Dengue ( DBD) dan faktor risiko di wilayah masing-masing;
- Memetakan masalah Demam Berdarah Dengue (DBD) dii wiayah binaan masing-masing;
- Sebagai fasilitator dalam pemecahan masalah Demam Berdarah Dengue (DBD) di masyarakat;
- Sebagai fasilitator/narasumber dalam pertemuan di masyarakat baik tingkat Dasawisma, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan kelurahan;
- Sebagai motivator masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan Demam Berdarah Dengue (DBD) dan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN);
- Mendampingi masyarakat dan istitusi pendidikan dalam pengendalian demam Berdarah Dengue (DBD);
- Mengkoordinasikan, mengawasi serta mengetahui seluruh kegiatan penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak ketiga.
Tugas Gasurkes KIA
- Mendata dan memetakan masalah ibu hamil di wilayah binaan masing–masing secara terus menerus.
- Mendampingi ibu hamil risiko tinggi dan mengetahui kondisi ibu hamil tersebut secara detail.
- Mendampingi ibu hamil secara terus menerus sampai masa nifas 42 hari setelah melahirkan.
- Memberikan penyuluhan maternal di kelas–kelas ibu hamil yang ada di wilayah binaan masing–masing.
- Melaporkan ke Puskesmas data ibu hamil dan keadaanya secepatnya (Ibu Hamil Risiko Tinggi 1 x 24 jam, Ibu Hamil tidak Risiko Tinggi 1 minggu sekali).
III. Target
- Target Gasurkes DBD
No | Kegiatan | Tempat/Sasaran | Jumlah | Waktu |
Untuk Wilayah Kelurahan | ||||
1 | Melakukan Pemeriksaan Jentik di Rumah Warga, yang positif diulangi. | Rumah Warga | 100 Rumah | Per Minggu |
2 | Sekolah (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) Bebas Jentik | TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA | Semua | Setiap saat |
3 | Pondok Pesantren Bebas Jentik | Pondok Pesantren | Semua | Setiap saat |
4 | Tempat Ibadah Bebas Jentik | Tempat Ibadah | Semua | Setiap saat |
5 | Kantor/Instansi Bebas Jentik | Kantor / Instansi | Semua | Setiap saat |
6 | Melakukan Penyuluhan DBD | Pertemuan Dasa Wisma, PKK, RT, RW, Kelurahan, Karangtaruna, Posyandu, Sekolah, tempat Ibadah | 12 kali | Per Bulan |
7 | Mengumpulkan data dan kontak person untuk komunikasi dan advokasi | ü Camat
ü Kepala Puskesmas ü Kepala Kelurahan ü Ketua RW ü Ketua RT ü Ketua PKK Kelurahan ü Ketua PKK RW ü Ketua PKK RT ü Pemegang Program DBD Puskesmas ü Tokoh Masyarakat ü Tokoh Agama ü Kader Kesehatan |
100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % |
Januari 2016
Januari 2016 Januari 2016 Januari 2016 Januari 2016 Januari 2016 Januari 2016 Januari 2016 Januari 2016
Januari 2016 Januari 2016 Januari 2016
|
8 | Koordinasi dan melaporkan kegiatan Pengendalian DBD | Kepala Puskesmas dan pemegang program | 3 kali | Per minggu |
9 | Koordinasi dan melaporkan kegiatan Pengandalian DBD | Kepala Kelurahan (Lurah) | 3 kali | Per Minggu |
10 | Mengikuti setiap keggiatan DBD di Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota | RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota | 100 % | Setiap saat |
Untuk Koordinator Kota dan Kecamatan | ||||
11 | Masuk setiap hari di Dinas Kesehatan (Koordinator Kota) | Dinas Kesehatan Kota Semarang | 100 % | Setiap hari |
12 | Masuk setiap hari di Kantor Kecamatan (Koordinator Kecamatan) | Wilayah Kecamatan | 100 % | Setiap hari |
Target Gasurkes KIA
No | Kegiatan | Tempat/Sasaran | Jumlah | Waktu |
Untuk Wilayah Kelurahan | ||||
1 | Melakukan pendataan Ibu hamil dan ibu nifas. | Wilayah kelurahan | 100 % | Setiap saat |
2 | Melakukan Pendampingan Ibu Hamil | Ibu hamil, wilayah kelurahan | 10 kali | Setiap saat |
3 | Melakukan Pendampingan Ibu Nifas | Ibu nifas, wilayah kelurahan | 6 kali | Setiap saat |
4 | Melakukan Penyuluhan KIA | Pertemuan Dasa Wisma, PKK, RT, RW, Kelurahan, Karangtaruna, Posyandu, Tempat Ibadah, dll | 4 kali | Per Bulan |
5 | Melaporkan kematian ibu di wilayah kelurahan 1 x 24 jam ke Puskesmas/ DKK. | Puskesmas / DKK | Semua | Setiap saat |
6 | Membuat kohort ibu hamil. | Puskesmas | Semua | Per Bulan |
7 | Melaporkan PWS KIA ke Puskesmas. | Puskesmas | Semua | Per Bulan |
8 | Melaporkan ibu hamil risiko tinggi ke Puskesmas. | Puskesmas | Semua | Per minggu |
10 | Mengikuti setiap kegiatan KIA di Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota | RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota | 100 % | Setiap saat |
Untuk Koordinator Kota dan Kecamatan | ||||
11 | Masuk setiap hari di Dinas Kesehatan (Koordinator Kota) | Dinas Kesehatan Kota Semarang | 100 % | Setiap hari |
12 | Masuk setiap hari di Kantor Kecamatan (Koordinator Kecamatan) | Wilayah Kecamatan | 100 % | Setiap hari |
Honor: Honor diberikan per bulan apabila sudah menyelesaikan tugas dan pekerjaan, dengan ketentuan :
- Pendidikan DIII sederajat Rp 1.800.000,-
- Sarjana (S1) sederajatRp 2.000.000,-
Sanksi
- Apabila tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi target, memanipulasi data serta mencemarkan nama baik Dinas Kesehatan Kota Semarang diberhentikan dari Petugas Surveilans Kesehatan.
- Apabila diberhentikan atau mengundurkan diri dari Petugas Surveilans kesehatan dikenakan mengganti biaya sebesar 5 (lima) kali honor yang pernah diterima.
PENDAFTARAN ONLINE – DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG
Demikian untuk menjadi perhatian.
happy wheels