Penerimaan Petugas Surveilans Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang

November 8, 2015

P E N G U M U M A N

Dasar

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2010 tentang Pegendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue.
  2. Peraturan Walikota Kota Semarang No. 27 B Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah No 5 tahun 2010 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue.
  3. Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Keselamatan Ibu dan Anak (proses verifikasi di Provinsi)

Dengan ini diumumkan, bahwa kegiatan Petugas Surveilans kesehatan Kota Semarang untuk program Pengendalian DBD dan Penurunan Kematian Ibu di Kota Semarang, membutuhkan tenaga pendampingan tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Umur antara 20 – 30 tahun
  3. Selama masa kontrak bersedia tidak hamil
  4. Foto copy KTP dan SIM C sebanyak 1 lembar
  5. Bisa mengendarai motor dan memiliki SIM C (panitia tidak menyediakan motor)
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah/Puskesmas/RS
  7. Kualifikasi Pendidikan :
    1. Program Pengendalian DBD: Dokter, Keperawatan, Kesehatan Lingkungan, S. Kep, SKM
    2. Program Penurunan AKI: Dokter, Kebidanan (D3 / D4)
  8. Foto copy Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai dilegalisir sebanyak 1 lembar
  9. IPK minimal 2,75
  10. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  11. Pernyataan tidak menuntut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), HARLEP, TPHL, dan wiyata Bhakti (lampiran)
  12. Pernyataan bersedia Tidak Hamil selama masa kontrak
  13. Pernyataan bersedia di tempatkan di Kelurahan, Kecamatan mana saja di Semarang
  14. Pernyataan bersedia mematuhi aturan yang ada
  15. Semua berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map:  Untuk PRIA, map warna BIRU dan Untuk WANITA, map warna MERAH
  16. Menyerahkan Ijsah Asli

 

➡ Pendaftaran (tidak menerima telepon)

  1. Pendaftaran online melalui web Dinas Kesehatan Kota Semarang http://www.dinkes-kotasemarang.go.id
  2. Kelengkapan pendaftaran di upload melalui pendaftaran online
  3. Peserta yang lolos seleksi online akan menerima pemberitahuan lewat smsgateway, untuk melakukan seleksi administrasi dengan membawa berkas pendaftaran seperti pada point I sesuai jadwal masing-masing.

 

III.   Tahapan

No Uraian Waktu Keterangan
1 Pendaftaran 4 – 10 November 2015 Web DKK
2 Seleksi Administrasi 11 – 14 November 2015 DKK
3 Test Akademik 28 November 2015 Menyusul
4 Wawancara 28 November 2015 DKK
5 Pengumuman hasil 1 Desember 2015 Web DKK
6 Pembekalan 8 – 23 Desember 2015 Menyusul

Lain-lain

  1. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik panitia penerimaan dan tidak dapat diminta kembali.
  2. Keputusan panitia penerimaan Petugas Surveilans Kesehatan Kota Semarang tidak dapat diganggu gugat.

Tugas

  1. Tugas gasurkes DBD
  2. Merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi kegiatan penanggulangan penyakit Demam Berdarah Dengue;
  3. Melakukan surveilans Demam Berdarah Dengue ( DBD) dan faktor risiko di wilayah masing-masing;
  4. Memetakan masalah Demam Berdarah Dengue (DBD) dii wiayah binaan masing-masing;
  5. Sebagai fasilitator dalam pemecahan masalah Demam Berdarah Dengue (DBD) di masyarakat;
  6. Sebagai fasilitator/narasumber dalam pertemuan di masyarakat baik tingkat Dasawisma, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan kelurahan;
  7. Sebagai motivator masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan Demam Berdarah Dengue (DBD) dan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN);
  8. Mendampingi masyarakat dan istitusi pendidikan dalam pengendalian demam Berdarah Dengue (DBD);
  9. Mengkoordinasikan, mengawasi serta mengetahui seluruh kegiatan penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak ketiga.

Tugas Gasurkes KIA

  1. Mendata dan memetakan masalah ibu hamil di wilayah binaan masing–masing secara terus menerus.
  2. Mendampingi ibu hamil risiko tinggi dan mengetahui kondisi ibu hamil tersebut secara detail.
  3. Mendampingi ibu hamil secara terus menerus sampai masa nifas 42 hari setelah melahirkan.
  4. Memberikan penyuluhan maternal di kelas–kelas ibu hamil yang ada di wilayah binaan masing–masing.
  5. Melaporkan ke Puskesmas data ibu hamil dan keadaanya secepatnya (Ibu Hamil Risiko Tinggi 1 x 24 jam, Ibu Hamil tidak Risiko Tinggi 1 minggu sekali).

 

III.    Target

  1. Target Gasurkes DBD
No Kegiatan Tempat/Sasaran Jumlah Waktu
Untuk Wilayah Kelurahan
1 Melakukan Pemeriksaan Jentik di Rumah Warga, yang positif diulangi. Rumah Warga 100 Rumah Per Minggu
2 Sekolah (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) Bebas Jentik TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA Semua Setiap saat
3 Pondok Pesantren Bebas Jentik Pondok Pesantren Semua Setiap saat
4 Tempat Ibadah Bebas Jentik Tempat Ibadah Semua Setiap saat
5 Kantor/Instansi Bebas Jentik Kantor / Instansi Semua Setiap saat
6 Melakukan Penyuluhan DBD Pertemuan Dasa Wisma, PKK, RT, RW, Kelurahan, Karangtaruna, Posyandu, Sekolah, tempat Ibadah 12 kali Per Bulan
7 Mengumpulkan data dan kontak person untuk komunikasi dan advokasi ü Camat

ü Kepala Puskesmas

ü Kepala Kelurahan

ü Ketua RW

ü Ketua RT

ü Ketua PKK Kelurahan

ü Ketua PKK RW

ü Ketua PKK RT

ü Pemegang Program DBD Puskesmas

ü Tokoh Masyarakat

ü Tokoh Agama

ü Kader Kesehatan

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

 

100 %

100 %

100 %

Januari 2016

Januari 2016

Januari 2016

Januari 2016

Januari 2016

Januari 2016

Januari 2016

Januari 2016

Januari 2016

 

Januari 2016

Januari 2016

Januari 2016

 

 

8 Koordinasi dan melaporkan kegiatan Pengendalian DBD Kepala Puskesmas dan pemegang program 3 kali Per minggu
9 Koordinasi dan melaporkan kegiatan Pengandalian DBD Kepala Kelurahan (Lurah) 3 kali Per Minggu
10 Mengikuti setiap keggiatan DBD di Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota 100 % Setiap saat
Untuk Koordinator Kota dan Kecamatan
11 Masuk setiap hari di Dinas Kesehatan (Koordinator Kota) Dinas Kesehatan Kota Semarang 100 % Setiap hari
12 Masuk setiap hari di Kantor Kecamatan (Koordinator Kecamatan) Wilayah Kecamatan 100 % Setiap hari

 

Target Gasurkes KIA

No Kegiatan Tempat/Sasaran Jumlah Waktu
Untuk Wilayah Kelurahan
1 Melakukan pendataan Ibu hamil dan ibu nifas. Wilayah kelurahan 100 % Setiap saat
2 Melakukan Pendampingan Ibu Hamil Ibu hamil, wilayah kelurahan 10 kali Setiap saat
3 Melakukan Pendampingan Ibu Nifas Ibu nifas, wilayah kelurahan 6 kali Setiap saat
4 Melakukan Penyuluhan KIA Pertemuan Dasa Wisma, PKK, RT, RW, Kelurahan, Karangtaruna, Posyandu, Tempat Ibadah, dll 4 kali Per Bulan
5 Melaporkan kematian ibu di wilayah kelurahan 1 x 24 jam ke Puskesmas/ DKK. Puskesmas / DKK Semua Setiap saat
6 Membuat kohort ibu hamil. Puskesmas Semua Per Bulan
7 Melaporkan PWS KIA ke Puskesmas. Puskesmas Semua Per Bulan
8 Melaporkan ibu hamil risiko tinggi ke Puskesmas. Puskesmas Semua Per minggu
10 Mengikuti setiap kegiatan KIA di Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota 100 % Setiap saat
Untuk Koordinator Kota dan Kecamatan
11 Masuk setiap hari di Dinas Kesehatan (Koordinator Kota) Dinas Kesehatan Kota Semarang 100 % Setiap hari
12 Masuk setiap hari di Kantor Kecamatan (Koordinator Kecamatan) Wilayah Kecamatan 100 % Setiap hari

Honor: Honor diberikan per bulan apabila sudah menyelesaikan tugas dan pekerjaan, dengan ketentuan :

  1. Pendidikan DIII sederajat Rp 1.800.000,-
  2. Sarjana (S1) sederajatRp 2.000.000,-

Sanksi

  1. Apabila tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi target, memanipulasi data serta mencemarkan nama baik Dinas Kesehatan Kota Semarang diberhentikan dari Petugas Surveilans Kesehatan.
  2. Apabila diberhentikan atau mengundurkan diri dari Petugas Surveilans kesehatan dikenakan mengganti biaya sebesar 5 (lima) kali honor yang pernah diterima.

 

PENDAFTARAN ONLINE – DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG

 

Demikian untuk menjadi perhatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved