PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2014 TENTANG PENANGGULANGAN FILARIASIS
Maret 12, 2016
Penyakit Kaki Gajah (Lymphatic Filariasis) yang selanjutnya disebut Filariasis adalah penyakit menular menahun yang disebabkan oleh cacing filaria yang menyerang saluran dan kelenjar getah bening. Perlu kerjasama lintas sektoral untuk menanggulangi penyakit ini. Ruang lingkup pengaturan Penanggulangan Filariasis meliputi penyelenggaraan Penanggulangan Filariasis, POPM Filariasis, Kejadian Ikutan Pasca Pengobatan Filariasis, eliminasi Filariasis, tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sumber daya, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan.
File PDF PMK No. 94 ttg Penanggulangan Filariasis Unduh Disini