LAHP Ombudsman RI tentang Maladministrasi Penyelenggaraan UKSKMI; Jalan Terang Penataan Tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat

Oktober 24, 2019

RILIS BERITA PERSAKMI

Ombudsman telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan memberikan tindakan korektif kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Pada intinya menyatakan telah ditemukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) yang selama ini dilaksanakan oleh IAKMI dan AIPTKMI.

Terbitnya LAHP dari Ombudsman RI ini, bagi Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) merupakan momen penting untuk memulai penataan tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Mengapa demikian?

Sebagaimana diketahui filosofi pendidikan kesehatan masyarakat, bahwa seorang disebut sebagai Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) adalah harus memiliki dasar ilmu bidang kesehatan masyarakat yang meliputi : administrasi dan kebijakan kesehatan, pendidikan kesehatan dan ilmu perilaku, biostatistika dan kependudukan, kesehatan lingkungan, gizi kesehatan masyarakat, kesehatan dan keselamatan kerja, epidemiologi, dan kesehatan reproduksi). Tidaklah disebut SKM, bila meninggalkan salah satu dasar ilmu tersebut.

Sehingga profil lulusan pendidikan kesehatan masyarakat adalah sarjana dan atau profesi yang mampu berfikir sistem dengan memfokuskan kegiatannya pada aspek promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan pengendalian faktor risiko untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas hidup sehat dengan mengintegrasikan disiplin dasar ilmu bidang kesehatan masyarakat diatas, dengan sasaran utama keluarga, kelompok dan masyarakat.

Hal ini tentu berbeda pemahaman sebagaimana penjelasan pihak Hukor Kemenkes RI (Bapak Sundoyo SH.,M.KM., M.Hum) yang secara letterlijk memahami tenaga kesehatan masyarakat seperti yang tertuang dalam UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, khususnya pasal 11 ayat 1 dan 7, berdasarkan kelompok dan jenis tenaga.

Namun dengan keluarnya LAHP Ombudsman, ada titik terang menjembatani perbedaan tersebut. Sebagaimana penjelasan Ibu Dirjen Kesmas Kemkes, Kirana Pritasari saat di gedung Ombudsman (21 Oktober 2019), yang menyatakan bahwa Kemenkes berjanji akan menindaklanjuti temuan Ombudsman. Kemenkes akan mengkaji tentang pengaturan organisasi profesi. “Yang kami lakukan adalah mengatur kembali jenis tenaga kesehatan yang dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan memang dimungkinkan ada tenaga kesehatan yang baru, sehingga ini jadi dasar pengaturan pembentukan organisasi profesi,”

Pernyataan tersebut sangat sejalan dengan argumentasi Persakmi terkait dengan filosofi pendidikan dan profil tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat. Dan tentu saja yang penting, tidak menyalahi aturan dalam Undang-Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Di pasal 12, dengan jelas menyebutkan bahwa “”Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11″.

Persakmi mengusulkan konsep pendidikan tinggi kesehatan masyarakat adalah pendidikan akademik (program sarjana kesehatan masyarakat, magister kesehatan masyarakat dan doktor kesehatan masyarakat) dan pendidikan profesi (program profesi kesehatan masyarakat) yang akan mendapatkan gelar Profesional Kesehatan Masyarakat atau Certified Profesional of Public Health. Selanjutnya bila dibutuhkan dapat melanjutkan spesialisisasi kesehatan masyarakat yang berdasarkan peminatan salah satu dasar ilmu bidang kesehatan masyarakat, yaitu : administrasi dan kebijakan kesehatan, pendidikan kesehatan dan ilmu perilaku, biostatistika/statistika kesehatan, kesehatan lingkungan, gizi kesehatan masyarakat, kesehatan dan keselamatan kerja, epidemiologi, dan kesehatan reproduksi.

Kembali kepada LAHP Ombudsman, Persakmi juga perlu menyampaikan refleksi implementasi dari Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Ketiadaan regulasi berupa Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Tenaga Kesmas (SKM) sejatinya adalah bentuk pengabaian negara terhadap keberadaan SKM.

Di UU Kesehatan, pada bab V, Sumber Daya di Bidang Kesehatan, bagian kesatu tentang tenaga kesehatan, yang mengatur tentang ketentuan mengenai kualifikasi minimum (pasal 22), ketentuan pasal 23 ayat 3 (Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah), ketentuan pasal 24 ayat 1 (Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional), perlu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun sampai dengan saat ini belum ada peraturan menteri yang mengatur perihal tersebut, khususnya di tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat

Begitupula di UU Tenaga Kesehatan, pada bab VI, Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan, bagian kesatu tentang registrasi. Dinyatakan dalam pasal 45 bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi dan registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 diatur dalam Peraturan Konsil masing-masing tenaga kesehatan”. Namun sampai dengan saat ini, ketentuan tentang tata cara, khususnya bagi tenaga SKM belum diatur dalam peraturan Konsil.

Di UU yang sama, bagian kedua tentang perizinan. Diyatakan dalam pasal 46 ayat 7, bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri”. Setali tiga uang, sampai dengan saat ini hanya Peraturan Menteri yang mengatur tenaga kesehatan masyarakat yang belum mempunyai payung hukum.

Maka dari itu, Persakmi meyakini keluarnya LAHP Ombudsman terkait dengan temuan maladminsitrasi dalam penyelenggaraan UKSKMI, adalah sebagai jalan terang penataan tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat di Indonesia, yang selama ini terabaikan.

Dengan Menteri Kesehatan yang baru saat ini, Persakmi optimis menatap masa depan. Kami siap untuk kolaborasi serta memberikan alternatif solusi untuk kebaikan bangsa dan negara, termasuk tentu saja SKM didalamnya. Tanpa memberikan porsi perhatian kepada kewenangan dan pengembangan kapasitas kepada SKM sebagai salah satu aktor utama, pergerakan mewujudkan Indonesia Sehat akan berjalan lambat.

Makassar, 23 Oktober 2019

Atas nama:
Ketua Umum
Prof. Dr Ridwan Amiruddin, S.KM., M.Kes., M.Sc. P.H.

Sekretaris Jenderal
Rachmat Pua Geno, S.KM., M.Kes

—-

Sumber foto klik link

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved