Organisasi Persakmi Sebagai Organisasi Profesi (OP) Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat
Agustus 1, 2019
Persakmi menyampaikan dan menjelaskan kedudukan Organisasi Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) sebagai Organisasi Profesi Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat, kepada beberapa stakeholder bidang kesehatan, yaitu Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Pimpinan Perguruan Tinggi Kesehatan Masyarakat Seluruh Indonesia
Melalui surat PP Persakmi nomor 019/F/PP-PERSAKMI/VII/2019, tertanggal 31 Juli 2019, dengan tembusan surat kepada Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Berikut kutipan isi surat PP Persakmi yang telah disebarkan melalui email official PP Persakmi media sosial Persakmi.
Legalitas (Badan Hukum) Persakmi
Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Union/IPHU), telah berbadan hukum sebagaimana Akta Notaris : No. 3 Tanggal 29 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris Soewondo Rahardjo, SH, serta disahkan dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-07.AH.01.06 Tahun 2010, tertanggal 25 Januari 2010.
Berdasarkan hasil munas Persakmi di Padang (5-7 September 2017), menghasilkan beberapa perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, sehingga organisasi diwajibkan untuk melaporkan perubahan tersebut kepada notaris dan pengesahan kembali Depkumham RI. Persakmi telah melakukan perubahan akta notaris sebagaimana Akta Notaris No : 4 Tanggal 14 Maret 2018, yang dibuat oleh Notaris Edho Chermando, SH., M.Kn serta pengesahan perubahan AD/ART, sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0000742.AH.01.08 Tahun 2018, tertanggal 27 September 2018.
Persakmi sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Masyarakat
Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Persakmi ke 5 yang diselenggarakan pada tanggal 5-7 September 2017, di kota Padang – Sumatera Barat, menetapkan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) sebagai organisasi profesi yang menghimpun para Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan Profesional Kesehatan Masyarakat (sebagai produk pendidikan profesi kesmas level 7). Pernyataan seprofesi dengan mempertimbangkan anggota yang homogen dan seminat, ditandai dengan kesamaan mayoritas kurikulum pendidikannya. Hal ini selaras dengan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 1 ayat 16, bahwa “Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi”.
File pdf bisa didownload
disini