ORI: Menkes Lakukan Penyalahgunaan Wewenang di Uji Kompetensi Sarjana Kesmas

Oktober 22, 2019

Jakarta – Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan ujian kompetensi sarjana kesehatan masyarakat (kesmas). Ombudsman menyebut uji kompetensi itu dilakukan tanpa payung hukum dan digelar oleh lembaga yang tidak berwenang yaitu IAKMI dan AIPTKMI.

“Penyelenggaraan ujian kompetensi kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Kesehatan, namun IAKMI dan AIPTKMI bukan organisasi profesi yang mendapatkan pengesahan dari Menteri Kesehatan,” kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Suaedy mengatakan, uji kompetensi itu sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Dia juga menyebut adanya maladministrasi berupa pembiaran yang dilakukan Kemenkes terhadap uji kompetensi tersebut.”Bentuk maladministrasi yang kedua adalah menteri kesehatan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membiarkan IAKMI dan AIPTKMI menyelenggarakan ujian kompetensi kesehatan masyarakat dan adanya biaya dibebankan kepada peserta ujian sebesar Rp 500 ribu. Di samping itu besaran biaya yang dikenakan kepada peserta ujian tidak berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.

Menyikapi temuan itu, Ombudsman meminta uji kompetensi itu dihentikan. Ombudsman juga mendorong agar Surat Tanda Registrasi (STR) yang didapat dari uji kompetensi itu tak dijadikan syarat ikut tes CPNS. “Hentikan uji kompetensi sarjana kesehatan masyarakat karena organisasi yang eksis saat ini belum mendapatkan pengesahan sebagai organisasi profesi kesehatan masyarakat. Meniadakan persyaratan Surat Tanda Registrasi bagi sarjana kesehatan masyarakat dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.

Terkait hal ini, Kemenkes berjanji akan menindaklanjuti temuan Ombudsman. Kemenkes akan mengkaji tentang pengaturan organisasi profesi. “Yang kami lakukan adalah mengatur kembali jenis tenaga kesehatan yang dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan memang dimungkinkan ada tenaga kesehatan yang baru, sehingga ini jadi dasar pengaturan pembentukan organisasi profesi,” kata Dirjen Kesmas Kemenkes, Kirana Pritasari.

Terkait penghentian uji kompetensi, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kemenristek Dikti. Kemenkes juga akan berkomunikasi dengan Menpan-RB terkait STR yang jadi syarat tes CPNS.”Kami akan konsultasi dulu dengan Menpan-RB karana sebelumnya ini sudah jadi syarat tapi dengan situasi sekarang kami harus konsultasi dulu,” ucapnya.

Sumber detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved