
Temuan ORI yang disampaikan dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Penyelidikan telah disampaikan kepada Kemenristek Dikti dan Kemenkes RI. Laporan Persakmi yang mendapat respon dari ORI tersebut, semakin memperjelas positioning dan pengambilan peran Persakmi dalam berjuang mengangkat hajad hidup para Sarjana Kesehatan Masyarakat.
Selama ini, SKM sering dibenturkan dengan kebijakan yang penafsirannya adalah semua tenaga kesehatan untuk mendapatkan STR wajib melalui uji kompetensi. Bila tidak mempunyai STR, maka tidak bisa disebut tenaga kesehatan. Menyikapi penafsiran kebijakan ini, Persakmi terus berupaya melakukan advokasi kepada stakeholder/pemangku kepentingan bahwa tafsiran tersebut tidak selalu benar. Persakmi telah melakukan kajian regulasi terkait dengan persyaratan STR dalam seleksi CPNS. Saat ini, Persakmi sedang proses komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN), meminta arahan dan telaah mengenai kewajiban Surat Tanda Registrasi bagi SKM.
Menjadi kesadaran bersama, guna mewujudkan peran Persakmi, #SKMbersatu Madura Raya bertekad akan terus meningkatkan eksistensi melalui beberapa kegiatan positif serta pengukuhan yang saat ini pun mulai dilaksanakan di beberapa Kabupaten di wilayah Madura Raya. Karena bagi mereka, Persakmi adalah Rumah SKM.
Hal senada, disampaikan oleh Ketua Pengda Persakmi Jatim. Salah satu program yang tengah digencarkan adalah pelaksanaan program Desa Sehat Berdaya. Gambaran implementasi Desa Sehat berdaya tertuang dalam buku connecting the unconnected (keterangan foto penyerahan buku oleh ketua pengda jatim kepada pemenang kontes Hari Batik Nasional bersama Persakmi) yang diharapkan mampu membangkitkan semangat tenaga SKM untuk terus menggalakan kegiatan dan berinovasi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. (vinda)