REMINDER SURAT TANDA REGISTRASI

Oktober 14, 2019

Perihal Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kessehatan Masyarakat

Dalam Permenkes No 46 tahun 2013 tentang Registrasi Nakes (regulasi ini sampai sekarang masih berlaku/belum dicabut), tertuang dalam Ketentuan Peralihan, yang berbunyi :

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30

(1) Tenaga Kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Tenaga kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum diberlakukannya Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimana Tenaga Kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya kepada MTKI melalui MTKP.

Bila kita cermati dan perhatikan, di ayat 2 & 3. Sarjana Kesmas (SKM) saat ini sebetulnya dapat menerapkan ayat ketentuan peralihan dalam mendapatkan STR. Adapun alasannya, setidaknya 2 hal ini, yatiu :
1. Sampai saat ini, belum ada aturan/regulasi tentang penyelenggaraan tenaga kesmas (Permenkes) yang salah satu isinya mengatur soal proses urusan STR dsb
2. Sampai saat ini, pendidikan kesmas adalah pendidikan akademik, yang tidak perlu melakukan uji kompetensi.

Bila kemudian ada yang berpendapat, kalo SKM tidak melaksanakan ukom, kemudian tidak mendapatkan STR, maka tidak bisa disebut tenaga kesehatan. Pendapat tersebut perlu seksama untuk membaca regulasi Permenkes No 46 tahun 2013 ini.

Kesimpulan : Dalam ketentuan peralihan ini sebetulnya sdh mengatur bagaimana SKM bisa mendapatkan STR, tanpa syarat yang seperti sekarang ini (sertifikat kompetensi, sumpah profesi, pernyataan etik)

Semoga berkenan, mohon maaf dan terima kasih

Siaran Pers Persakmi, 14 Oktober 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved