Tata Cara Pengajuan Pelantikan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang PERSAKMI
April 2, 2015
Berikut Tata Cara Pengajuan Pelantikan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang PERSAKMI
- Setiap Daerah dan cabang yang mengajukan pendirian organisasi PERSAKMI dan pelantikan pengurus PERSAKMI, WAJIB memahami dan mematuhi AD dan ART Organisasi PERSAKMI.
- AD dan ART PERSAKMI serta dokumen pendirian dapat di akses di web PERSAKMI di: persakmi.or.id atau melalui alamat email di : sekretariat.persakmi@gmail.com
- Surat pengajuan ditujukan kepada Ketua Umum PERSAKMI dengan tembusan kepada Sekjen PERSAKMI.
- Bahwa untuk pendataan anggota, penggalian dana organisasi dan ketertiban administrasi, mulai kepengurusan pengurus Pusat periode 2013 – 2017 berlaku ketentuan bahwa :
- setiap Pengda dan Pengcab yang menghendaki SK Kepengurusan dan atau pelantikan, Pengurus harus membuat dahulu Kartu Tanda Anggota Persakmi dg biaya @ Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang untuk biaya cetak, ongkos kirim dan iuran persakmi selama 4 tahun (sesuai masa berlaku KTA).
- Cara mengajukan pembuatan KTA adalah dengan mengisi formulir Keanggotaan PERSAKMI (bisa diakses di poin 2.) dan dikirim melalui pos atau file via email, serta tranfer biaya pembuatan (nomor rekening bank terlampir di form kenggotaan). Mohon informasikan tranfer uang anda ke : 08122833901 (Kusyogo : sekjen) atau 08122840125 ( Priyadi NP : bendahara). KTA akan dikirim via pos.
- Bagi Pengda yang sudah terbentuk, bisa melantik Pengcab diwilayah masing-masing, akan tetapi SK tetap dari Pengurus Pusat (dengan ketentuan sama dengan poin a).
SK akan kami kirimkan (via pos) atau email, jika persyaratan sudah terpenuhi.
- Demikian tata cara ini dibuat sebagai bahan masukan bagi seluruh anggota organisasi PERSAKMI dan prosedur standar untuk seluruh anggota.
Salam #SKMbersatu