Memahami Regulasi Uji Kompetensi Dengan Lebih Arif dan Bijaksana

April 11, 2018

Suatu hal yang patut diapresiasi dan dihargai, ketika policy brief dijawab dengan telaah penjelasan yang lebih regulatif. Sehingga bisa lebih jelas dalam memahaminya. Namun perkenanan kami, dari Tim Avokasi PP Persakmi, mengkritisi kembali narasi argumen yang dibangun oleh Tim Advokasi UKAKMI, 2018 (Unduh Disini). Sebagai sebuah diskusi yang kontruktif dan bermanfaat untuk bersama-sama meraih jalan kebenaran. Pada respon ini, sengaja kami hanya focus pada aspek regulasi yang lebih dikedepankan.

Sebetulnya, ada satu regulasi yang sama sekali tidak diungkit dalam risalah narasi yang dibangun kawan-kawan Tim Advokasi UKAKMI, yaitu Permendikti 12/2016.

Perhatikan UU Nakes, pasal 44 ayat 5 dijelaskan lebih lanjut dalam Permen, turunannya itu adalah Permendikti 12/2016, dimana pada pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa “Peserta Uji Kompetensi berasal dari mahasiswa yang telah menempuh pendidikan program vokasi dan program profesi.”

Perhatikan secara seksama UU Nakes, pasal 21, khususnya ayat 1 dan 7, di ayat 7, kembali menyebut diatur dengan Permen yang menyelenggarakan urusan pendidikan, dalam hal adalah Permendikti. Pada tanggal 2 Maret 2016, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengeluarkan peraturan yang lebih khusus lagi, terkait pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan yaitu Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Dalam Permendikti 12/2016, pasal 4 ayat 3, dengan sangat jelas disebutkan bahwa “Peserta Uji Kompetensi berasal dari mahasiswa yang telah menempuh pendidikan program vokasi dan program profesi.”

Argumentasi yang dibangun oleh Tim UKAKMI, yang dengan berani menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk menyelenggarakan ukom bagi peserta akademis dalam UU Nakes tsb. Argumen ini, menurut hemat kami lemah dari sisi kebijakan/policy. Bagaimana mungkin bisa menyimpulkan tidak ada larangan?? Sementara saat kita meruntut semua regulasi terkait ukom, mulai UU Nakes, UU Pendidikan Tinggi, berlanjut hingga Permen terbarunya, yaitu Permendikti 12/2016, narasi kalimat terkait peserta uji kompetensi selalu tertulis SERAGAM, yaitu “Peserta Uji Kompetensi berasal dari mahasiswa yang telah menempuh pendidikan program vokasi dan program profesi.”

Bila narasi tersebut yang dipertahankan, itu sama saja tidak pakai dasar hukum atau tidak ada aturan, alias dalam bahasa advokasi Persakmi adalah cacat hukum.

Tim Advokasi PP Persakmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© PERSAKMI All rights Reserved